*Kejaksaan Agung segera lakukan eksaminasi
BOGOR (BeritaHUKUM.com) – Wakil Wali Kota Bogor nonaktif Ahmad Ruyat divonis bebas murni. Terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Putusan mengejutkan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Joko Siswanto di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9). Menurut hakim, dakwaan primer dan subsiser yang disampaikan penuntut umum sama sekali tidak terbukti.
Menurut kuasa hukum Ahmad Ruyat, Soleh Amim, hakim memiliki independensi dan tidak bisa diintervensi serta sangat jeli melihat fakta-fakta persidangan. Selain itu, baik saksi ahli maupun saksi yang didatangkan jaksa semuanya menyakatan dakwaan jaksa tidak terbukti dan Perda Nomor 1 Tahun 2002 itu adalah produk hukum yang tidak pernah judicial review dan sudah melalui evaluasi gubernur yang artinya tidak ada pelanggaran apapun.
Soleh juga bersyukur atas vonis bebas murni tersebut. “Apa yang dilakukan hakim sudah tepat dan klien kami memang tidak melakukan korupsi seperti apa yang dituduhkannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Ruyat mengatakan, siap menjabat kembali poisisinya yang telah beberapa lama ditinggalkan untuk sementara selama menjalani proses pemeriksaan kasus tersebut. “Saya siap menjabat kembali dan mengikuti aturan main dan siap melaksanakan tuga mengabdi kepada rakyat,” ujarnya.
Dari Jakarta, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, segera melakukan pengkajian ulang (eksaminasi) atas vonis bebas Achmad Ruyat oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Tim inspektorat dari Jamwas akan terlebih dahulu memeriksa jaksa yang menangani kasus tersebut, yakni Kejaksaan Negeri (kejari) Bogor.
Mekanisme terhadap kasus yang diputus bebas itu, lanjut dia, harus dilakukan eksaminasi terlebih dahulu. Jika memang terbukti ada kelalaian atau kesalahan dari jaksa, tentu jaksa serta atasan yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan bobot kesalahan.
Eksaminasi itu identik dengan pemeriksaan, namun dititikberatkan pada mekanisme teknis penanganan kasus mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Apakah semua itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau tidak," tandas Darmono.
Sebelumnya, terdakwa Ahmad Ruyat tersandung kasus dugaan korupsi APBD 2002 senilai Rp 6,8 miliar. Namun, Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan terdakwa korupsi itu. Putusan ini pun mengundang beragam reaksi. Aktivis antikorupsi mencurigai adanya praktik mafia peradilan dalam penanganan kasus ini sejak dalam penyelidikan hingga penuntutan.(dbs/bas/bie)
|