Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ahok
Walau Ahok Larang, FPI Undang Umat Islam Jakarta TAKBIR KELILING Besar-besaran
2016-07-04 05:23:42
 

Ayo Takbiran, Walau Ada Yang Larang. Ayo Takbiran, Lawan Kaum Intoleran.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam hitungan hari, segenap umat Islam di Dunia, termasuk Indonesia, akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H yang diperkirakan pada hari Rabu (6/7).

Sudah menjadi tradisi di nusantara, malam Hari Raya Idul Fitri diwarnai dengan TAKBIRAN KELILING, pawai atau pun konvoi, sambil :mengarak: beduk buatan dadakan dan kumandang takbir seputar kota/desa.

Namun, di wilayah DKI Jakarta, pemerintah provinsi yang dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melarang takbir keliling. Bahkan rencananya, aparat gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP akan menyisir konvoi-konvoi yang melakukan takbir keliling.

Namun, larangan tersebut tak menyurutkan Umat Islam Jakarta untuk tetap menggelar TAKBIR KELILING. Dimotori FPI, Umat Islam Jakarta akan menggelar TAKBIR KELILING BESAR-BESARAN.

Berikut undangan TAKBIR KELILING yang disampaikan FPI:

UNDANGAN TERBUKA UNTUK UMAT ISLAM

Untuk menghidupkan malam Idul Fitri, sekaligus melestarikan tradisi Muslim di Nusantara, Front Pembela Islam (FPI) akan menggelar acara TAKBIRAN KELILING BESAR-BESARAN, pada:

Tanggal : Malam 1 Syawal 1437 H
Pukul : 21.00 WIB - Selesai
Start dan Finish: Jl. Petamburan III Tanah Abang - Jakarta Pusat.

Ayo hadiri ramai-ramai bersama keluarga, saudara, shahabat dan lain-lain.

Seluruh peserta WAJIB taat aturan Lalu Lintas. WAJIB pakai helm, serta WAJIB taat pada Koordinator Lapangan.

AYO SEMARAKKAN SYIAR MALAM TAKBIRAN,

WALAUKARIHAL MUSYRIKUN
WALAUKARIHAL KAFIRUN
WALAUKARIHAL MUNAFIQUN

LAWAN ISLAMOPHOBIA
LAWAN KAUM INTOLERAN

ALLAHU AKBAR ... !!!
ALLAHU AKBAR ... !!!
ALLAHU AKBAR ... !!!

Sementara, pantauan pewarta di media sosial twitter terkait larangan Ahok takbir keliling ini, para netizer memberikan komentar diantaranya:

Ramadhan @Bg_MarOne, "Jk amankan pertandingan bola & thn baru saja bs dikerahkan puluhan ribu Polisi knp saat Takbiran Keliling tak bisa??."

Haikal Hassan @haikal_hassan, "Takbir keliling boleh sejak jaman belanda, jepang, Soekarno, Soeharto, Habibie, Gusdur, Mega, Sby. Kecuali jaman ini. Jgn pancing kami".

EKA GUMILAR @ekagumilars, "Disinilah kadang kt sedih...????,demi jabatan mau dijadiin kayak kesed dan tumbal...melarang umatnya sendiri..".

Lupuz Aja @Lupuz0503, "Mantan Presiden Suharto, takbir akbar dimonas menyambut hari Raya Idul Fitri. PreSEDEN skrng?".

Genetika Tunggal Ika @AndiArief_AA, "Peradaban tidak menjadi mundur hanya karena mempertahankan tradisi takbir keliling.".

Ratna Sarumpaet @RatnaSpaet, "Alasan Gub DKI @basuki_btp d Kepolisia Merlarang ummat Islam tiak mlakukan Takbir Keliling sebaiknya djelaskan agar Tak mnimbulkan keresahan".

DMS @dimasprakbar, "Jangan cuma teriak2 di sosmed. Yuk tiap 1 orang minimal mengajak 1 orang utk partisipasi di takbir keliling.".

ZARA @ZaraZettiraZR, " Dari tahun berapa takbir keliling di jakarta? Kalian masih hidup kan ? Gada yg mati karna takbir keliling? Terus dilarang alasannya?".


Nasional @FeryMokoginta, "Kalau benar ahok melarang pawai takbir, berarti ahok memang sengaja menciptakan keramaian agar suara2 Reklamasi dan Sumber waras terlupakan.".

AjengCute#JRForNKRI @AjengCute, "Klo takbir keliling di larang bsok pawai cap gomeh rame2 kita boikot".(dbs/tw/portalpiyungan/bh/sya)






 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2