GORONTALO, Berita HUKUM - Walikota Gorontalo, H. Marthen A Taha, SE, M.Ec.Dev bertekad untuk pemerintahan Kota Gorontalo harus benar-benar bersih dan terhindar dari praktek Pungutan Liar (Pungli) agar segenap aparat di lingkungan pemerintahannya tersebut secara bersama dapat mewujudkan birokrasi yang bersih. Langkah mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini tidak main-main alias serius, dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Buktinya, saya sudah menyerahkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo dan SK Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo kepada KPK, yang merupakan tindak lanjut pembicaraan bersama pimpinan KPK, Alexander Marwata beberapa waktu lalu," jelas Marthen Taha di sela kunjungannya ke KPK
Jadi kata Marthen, upaya pemerintah kota tidak hanya melalui kebijakan internal namun juga memberikan penguatan dengan mengggaet institusi lembaga anti rasuah (KPK-red).
Dikatakannya, regulasi yang diserahkan telah melalui assitensi oleh KPK dan sudah final, dengan harapan upaya ini bisa menertibkan potensi pungli maupun gratifikasi yang bisa muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kunjungan Walikota yang didampingi Plt. Sekretaris Kota Zainudin Rahim, serta Inspektur Kota Gorontalo Nuryanto, Marthen turut menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang setiap dua tahun wajib diperbaharui. Kedatangan Walikota Marten Taha juga memastikan kunjungan kerja KPK ke Gorontalo yang direncanakan pada tanggal 17 April mendatang.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di KPK, Cahya Hardiyanto Harefa yang menerima kunjungan tersebut, memberikan apresiasi dan dukungan atas upaya pemerintah Kota Gorontalo. "KPK akan mengimbau seluruh kabupaten dan kota se Indonesia untuk melakukan langkah serupa dengan apa yang saat ini diupayakan oleh pemerintah Kota Gorontalo," ujar Cahya Hardiyanto Harepa(bh/sh) |