Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTU
Walikota Tarakan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi PLTU Sungai Mayang
Thursday 20 Dec 2012 08:52:55
 

Walikota Tarakan Kalimantan Timur (Kaltim), Udin Hiangio.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
TARAKAN, Berita HUKUM - Walikota Tarakan Kalimantan Timur (Kaltim), Udin Hiangio Rabu (19/12) diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Tarakan terkait kasus korupsi pembangunan PLTU Sungai Mayang yang merugikan keuangan Negara Rp 7 Milyar. Pemeriksaan Kejari Tarakan merupakan hari yang kedua, sebelumnya Selasa (18/12) Walikota Tarakan juga diperiksa Penyidik Tipikor Polres Tarakan selama 2,5 jam.

Walikota Tarakan Udin Hiangio juga diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan pencairan dana untuk proses pengadaan lahan rencana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Juata Kerikil Kecamatan Tarakan Utara, dana pembebasan lahan TPA yang dilakukan Pemkot Tarakan di tahap pertama dimulai tahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp 5 miliar. Pada tahun 2012, Pemkot Tarakan kembali mengalokasi dana pembebasan lahan sebesar Rp 3 miliar.

Udin Hiangio tiba di Tarakan, Udin didampingi Asisten I Ibrahim, Kepala Inspektorat Kota Tarakan Ramli dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tarakan, Ruslan Arifin.

Walikota Tarakan Udin Hiangio saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com melalui via telepon selulernya Rabu (19/12) mengatakan, dirinya dipanggil untuk dimintai keterangannya tentang pembebasan lahan TPA di Kelurahan Juata Kerikil. "Sebagai kepala daerah saya bertanggung jawab dengan pemerintahan Kota Tarakan. Saya menceritakan apa adanya yang saya ketahui," ujar Udin.

Udin juga menambahkan, saat ia menjabat sebagai kepala daerah, penetapan lokasi lahan TPA sebelumnya telah dibentuk tim 9 oleh pemkot Tarakan. "Jadi saya ini hanya melanjutkan saja apa yang telah ada," jelas Udin.

Sementara Kasi Intel Kejari Tarakan, Wisnu Respati mengungkapkan, pihaknya memanggil Udin Hiangio untuk dimintai keterangannya terkait penetapan izin lokasi lahan TPA di Juata Kerikil, beliau yang menandatangani hal tersebut. "Karena beliau yang menandatangani izin lokasi tersebut, jadi kami memanggil beliau untuk dimintai keterangannya," tandas Wisnu.

Dalam kasus korupsi pengadaan PLTU-TPA Tanjung Maya yang diduga merugikan keuangan negata tersebut, dari tim 9 penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dan langsung digiring ke Rutan Kota Tarakan. Ketiganya adalah, mantan Asisten I Drs Nasib (wakil ketua) saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintaha Abu Bakar (anggota) saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan, dan Puryono (anggota) saat ini menjabat Kepala Seksi Survey dan Pengukuran Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kota Tarakan.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTU
 
  Vonis 3 Tahun Emir Moeis, Masih di Bawah Tuntutan Jaksa
  Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Emir Moeis, Sidang di Lanjutkan Pekan Depan
  Politisi PDI-Perjuangan Emir Moeis Kembali di Periksa KPK
  Emir Moeis Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU Tarahan
  Diperiksa KPK, Emir Moeis Ngaku Hanya Makan Siang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2