Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mochtar Muhammad
Walkot Bekasi Kembali Mangkir dari Panggilan Eksekusi
Tuesday 20 Mar 2012 20:08:53
 

Wakil Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Muhammad (Foto: Reportase.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hingga batas waktu yang ditentukan pukul 17.00 WIB, Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad tidak memperlihatkan batang hidungnya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/3). Institusi penegak hukum ini, dipastikan akan melakukan upaya paksa untuk melaksanakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Namun, KPK sepertinya akan kesulitan menjemput terpidana perkara korupsi itu. Pasalnya, hingga saat ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, kuasa hukum Mochtar Muhammad, Sira Prayuna enggan untuk menyebutkan keberadaan kliennya tersebut. Ia hanya memastikan bahwa kliennya masih berada di Indonesia.

"Saya tidak akan kasih tahu keberadaan klien saya. Saya tidak mau memastikan dia berada di mana. Dia boleh berada di mana saja di tempat mana saja, kecuali di luar negeri. Pada saatnya nanti, klien saya akan patuh kepada hukum," kata Sira yang dihubungi wartawan.

Ketika dimintai komentarnya mengenai Mochtar yang tidak memenuhi panggilan eksekusi dari jaksa KPK, Sira tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bisa dieksekusi. Langkah hokum dianggap tak bias dilakukan, karena kliennya belum menerima salinan lengkap putusan kasasi dari MA. “Silahkan KPK dating, pasti saya tunggu. Saya akan tanya dasar hokum KPK melaksanakan eksekusi ini," ujarnya.

Sementara dihubungi terpisah, Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Maryoto Sumadi memastikan terpidana Mochtar masih berada di Indonesia. Hal ini merujuk pada status pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. "Yang bersangkutan masih dalam masa pencegahan dan masih ada di dalam negeri," katanya melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi SP menyatakan bahwa institusi itu akan bertindak tegas terhadap terpidana Mochtar untuk eksekusi. Ia pun memastikan untuk menjemputnya langsung, kalau Mochtar tidak juga memenuhi panggilan KPK untuk menjalani eksekusi putusan MA.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan panggilan terhadap terpidana Mochtar Muhammad pada Kamis (15/3) pecan lalu. Namun, politisi PDIP tersebut menolak memenuhi panggilan KPK, karena alasan belum mengantongi salinan surat putusan kasasi dari MA atas vonisnya itu. KPK akhirnya mengurungkan niatnya itu dan kembali menjadwalkan eksekusi pada hari ini.

Seperti diberitakan, dalam amar putusan kasasi MA, menyatakan bahwa terpidana Mochtar Muhammad bersalah melakukan empat tindak pidana korupsi. Empat perkara korupsi itu, yakni melakukan suap Rp 500 juta untuk Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar, serta menyuap Rp 400 juta kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2