Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Wamenkum HAM Membantah Keluarnya PP No 99 Merupakan Idenya
Thursday 18 Jul 2013 17:08:36
 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wamenkum HAM Prof. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D, menjawab
tuntutan dari Napi yang berteriak meminta pertanggung jawaban dirinya sebagai Wamenkum HAM untuk mundur dari Jabatannya. Karena di anggap sebagai otak pemikir dari lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tentang pengetatan pemberian remisi, di ruang kerjanya Jalan H. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Bagi para Napi PP No 99 ini mereka anggap tidak berprikemanusiaan. karena tidak memberi puluang bagi napi untuk memperbaiki diri dan mendapat keringanan hukuman, malah sebaliknya napi di paksa menjadi justice collabolator untuk mendapatkan sebuah remisi.

Bagaimana bapak Menanggapi desakan untuk mundur saat ini kepada anda?

Kalau di desak mundur, mah biasa, saya sudah biasa di desak mundur.

Apa bapak merasa ada agenda tersembunyi dibalik kerusuhan lapas Tanjung Gusta salah satunya untuk menjatuhkan bapak?

Nggak-nggak mungkin itu, kita gini-gini aja.

Terus apa yang bapak rasakan?

Kalau di desak mundur biasa, kita memang dari dulu kerjaanya menyerempet-nyerempet gini. Dulu dapat tugas, dimafiia hukum, terus brantas narkoba di lapas, yang di tugasin memang tugas yang penuh resiko semua, sedangkan jaringan mereka ada dimana-mana.


Mengenai keluarnya PP No 99?

Bukan tidak dapat remisi sama sekali tidak, namun Remisinya diperketat, ya di ketatkan.

Perpres bilang ketatkan, Inpres bilang ketatkan ada peraturan Presidennya.

Kita ketatkan, jadi bukan ujuk-ujuk ini ide saya Wakil Menteri, ada Inpresnya, terus seolah- olah dipersonifikasikan semua ini merupakan ide nya saya.

Ada strategi Nasional pemberantasan korupsi.
Napi korupsinya marah, trus remisi diperketat, napi narkoba juga begitu, diperketat.

Kasus narkoba juga gitu, trus kita lakukan sidak dan kita tangkapin gembongnya. Kalau napi teroris, sebenarnya tidak banyak interaksi dengan teroris.

Jadi kalau ada yang meminta saya mundur dengan segala macam alasan, mudah-mudahan semua itu karena saya serius mengerjakan tugas saya.

Apakah ini bentuk perlawanan mafia hukum terhadap anda?

Ahh ngak tau lah..

Bapak merasakan ini dampak dari perlawanan balik mafia Kasus Korupsi dan Narkoba?

Kalau cuma diminta mundur mah masih nggak berat malahan, ancaman bukan cuma jabatan tapi nyawa juga.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2