Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Wamenkum HAM Setuju Wacana Swastanisasi Lembaga Pemasyarakatan
Wednesday 17 Jul 2013 22:34:15
 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyaknya permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia yang tak kunjung selesai hingga saat ini, membuat sebagian kalangan mengusulkan untuk menyerahkan pengeolaan warga binaan kepada pihak swasta.

Swastanisasi (LP) sebagai tempat pembinaan warga binaan atau napi dimungkinkan, hal ini seperti yang praktekkan di sebagian penjara Amerika, Inggris, dan Australia. Pengelolaan menganut sistem swastanisasi terbukti dapat menghemat anggaran hingga 20 persen.

Keuntungannya pun tidak hanya menyangkut anggaran manfaat positif terbesar adalah pada kondisi psikologis warga binaan Lapas. Karena manajemen profesional yang dikelola swasta membuat warga lapas dibina dan dapat diperlakukan sangat manusiawi.

Menurut Wamenkum HAM Denny Indrayana, semua opsi yang mungkin untuk memperbaiki sistim pemasyarakatan di Indonesia kita bukan selebar-lebarnya. Walau bukan berarti, jika di serahkan ke pihak swastakan akan selesai semua permasalahan di Lapas.

Ditambahkan Denny, bila swasta bicara bisnis dan kalkulasi untung rugi yang harus jelas, seberapa menguntungkan, kita buka peluang tersebut, fasilitas jelas harus ditinggkatkan, namun jangan-jangan malah tidak menguntungkan.

Jadi bila dikelola swasta akan beres, saya rasa tidak juga, Denny mencontohkan di Belanda semua LP kelola pemerintah, Singapura semua LP di kelola pemerintah, di Australia ada sebagian dikelola swasta.

Dan itu semua nantinya akan di atur dalam UU pemasyarakatan, "kalau saya pribadi sih setuju saja. Kalau swasta ingin bangun Lapas silahkan dan kalau itu bisa dikelola dengan lebih baik silahkan saja," ujar Denny Indrayana kepada pewarta BeritaHUKUM.com Rabu (17/7) di ruang kerjanya, Jakarta Selatan.

Dijelaskan Denny kembali, tentang mekanisme, dimana nantinya pihak (swasta) akan dapat bayaran dari pemerintah, jadi mereka yang kelola pemerintah yang bayar dengan uang anggaran, swasta juga bisa membangun gedung, mereka pihak swasta juga yang runing manajemennya pengelolaannya.

Mengenai kalkulasi untung ruginya, menurut Denny, nanti mereka setahun dapat berapa rupiah. Denny mencontohkan, "Dana dari pemerintah ada Rp 1,5 miliar nanti Rp 500 juta untuk servis yang mereka pihak swasta berikan," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2