Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Wanita Lumpuh Tewas Terpanggang Api
Friday 11 Nov 2011 22:27:04
 

Ilustrasi kebakaran (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Nasib tragis menimpa Linda Astuti (36). Perempun lumpuh itu harus menemui ajalnya, karena tepanggang dalam rumah kontrakannya yang terbakar. Peristiwa mengenaskan ini terjadi di Jalan Bambu Ori Raya 1 RT 02/11, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (11/11) pukul 00.15 WIB.

Berdasarkan keterangan seorang saksi mata, Niman (39), Linda tidak bisa menyelamatkan diri dari amukan si jago merah, karena menderita lumpuh yang dideritanya sejak lahir. Jasad korban ditemukan petugas di dekat pintu rumah.

Kebakaran tersebut diduga akibat ledakan kompor gas di rumah kontrakan Rifai. "Saat kejadian tersebut, istri Rifai sedang membuat kue. Entah kenapa kompor tersebut tiba-tiba meledak dan cepat menyambar dan membakar seluruh rumah kontrakan itu," ungkap Niman.
Dalam sekejap api merembet ke lima kontrakan yang seluruhnya milik Muhamad Mukti. Seluruh penghuni kontrakan yang sudah terlelap tidur pun terkejut dan menyelematkan diri. Namun, sial bagi Linda yang tidak bisa menyematkan diri.

Api baru berhasil dijinakkan sekitar saju jam kemudian, setelah 10 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. “Jenazah korban dibawa ke RSCM menggunakan mobil ambulan. Sehari-hari korban dijaga kakaknya. Tapi saat kejadian itu, kakak korban tengah bekerja,” imbuhnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2