Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Wanita Pelaku Pencurian Modus Berpura-Pura sebagai Tukang Pijat Pinggang
2017-03-28 01:31:22
 

Tampak Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto saat jumpa pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Selatan menangkap DL (48) pelaku pencurian dengan modus berpura-pura sebagai tukang pijat pinggang di Rumah Sakit di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Wanita paruh baya itu, mengambil kesempatan saat seorang korban menunggu di ruang Intensive Care Unit (ICU).

Saat itu, korban tengah menunggu orang tuanya yang sedang sakit. DL datang menghampiri korban. Dia menawarkan pijat pinggang terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto mengatakan korban menyetujui tawaran DL.

"Pada saat dipijat pinggang oleh pelaku, korban dalam keadaan tengkurap dan meletakan tas di samping kiri," ujar AKPB Budi Hermanto di Polres Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Sekitar lima menit memijat, DL pamit untuk mengambil minyak urut. Setelah ditunggu oleh korban yang tengah sakit pinggang, DL tak kunjung kembali.

"Dan korban menyadari tas miliknya hilang berikut uang dan dokumen serta ATM," kata Budi.

Atas perbuatannya Polisi menangkap DL, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi menyita barang bukti, satu buah tas coklat merek fossil, dua buah kartu ATM BCA, satu buah ATM Bank CIMB Niaga, tiga buah kartu Kredit Bank CIMB Niaga, satu buah kartu ATM Bank Permata, satu buah kartu kredit Bank Mega dan BRI.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2