Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banggar DPR
Wao Ode Janji Ungkap Permainan Pimpinan Banggar DPR
Monday 30 Jan 2012 23:59:50
 

Tersangka Wa Ode Nurhayati janji ungkap praktik permainan yang diduga melibatkan pimpinan Banggar DPR (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wa Ode Nurhayati kembali berjanji akan mengungkap permainan kotor soal praktik mafia anggaran yang melibatkan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Ia akan memberikan keterangan untuk memperkuat data yang telah diberikannya kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Wa Ode Nurhayati akan ungkapkan dalam pemeriksaan berikutnya kepada KPK. Hal itu untuk memperkuat dokumen terkait yang sudah saya serahkan pada KPK. Kami akan lihat, apakah KPK berani menindaklanjuti pemeriksaan terhadap terhadap penyalahgunaan kewenangan pimpinan Banggar tersebut," kata kuasa hukum Wa Ode Nur Zaenab, Wa Ode Nurhayati kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1).

Nur Zaenab juga menyoroti adiknya yang dipecat dari keanggotaan Banggar DPR. Hal itu merupakan puncak keberhasilan DPR menendang adik kandungnya itu. Sebab, sudah diketahui bahwa Nurhayati adalah salah satu anggota DPR yang vokal dan ingin mengubah sistem dari dalam DPR sendiri.

"Keinginan mereka untuk menghengkangkan Nurhayati sejak Mata Nadjwa sudah terwujud. Mereka gerah dengan perjuangan Nurhayati memperbaiki sistem di DPR. Saya dapat informasi langsung dari anggota BK DPR bahwa kesalahan Nurhayati, karena membuka kebobrokan Banggar,” jelas dia.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo mengatakan, keputusan memecat Nurhayati dari anggota Banggar DPR, karena terbukti melanggar kode etik. "Sanksinya, yang bersangkutan tidak boleh ada di Banggar lagi," kata Siswono.

Menurut dia, pelanggaran kode etik itu terkait pernyataan Wa Ode dalam acara Mata Najwa di Metro TV pada 25 Mei 2011 lalu. Pernyataan Wa Ode dianggap mencemarkan nama baik pimpinan DPR. Tapi Wa Ode tidak dapat membuktikan bahwa dia tak menghina pimpinan DPR.

Siswono menambahkan, BK DPR juga tengah menangani dugaan pelanggaran kode etik Wa Ode terkait pengalokasian anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Hal ini didasari pengaduan dari beberapa pihak yang mengaku sudah memberikan uang kepada Wa Ode, tetapi tak terealisasi.

Atas aduan itu, kata dia, BK telah tiga kali meminta penjelasan Wa Ode. Tapi proses itu dihentikan sementara, karena sudah ditangani KPK. “BK juga akan merekomendasikan pemberhentian sementara sebagai anggota DPR. Setelah divonis bersalah, kami akan ajukan pemberhentian tetap,” tegas anggota Fraksi Partai Golkar ini.(dbs/spr/rob)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2