ACEH, Berita HUKUM - Nasib nahas memang tak bisa dihindari bagi setiap makhluq yang bernyawa. Siapa sangka hendak melihat kebun gambas berujung maut. Itu seperti yang menimpa Samsul Bahri (25), warga Desa Leupe, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, tewas akibat kesetrum aliran kawat listrik di kebun gambas yang tak jauh dari rumahnya pada, Rabu (28/3) sekitar pukul 20:00 WIB.
Korban ditemukan meninggal sekitar 5 meter dari kawat yang dialiri listrik pencegah hama babi.
Keterangan yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com, korban adalah seorang buruh tani di kebun gambas milik Tarmiji (40), yang berada tak jauh dari rumahnya.
Menurut keterangan saksi, sebelum ditemukan meninggal sekitar pukul 17:00 WIB korban sempat berpamitan dengan pemilik kebun untuk melihat tanaman gambas. Itu korban lakukan setiap harinya.
Namun, karena hingga menjelang maghrib korban belum terlihat kembali ke rumahnya. Pemilik kebun lantas menghubunginya melalui telepon, namun tak juga mendapat jawaban.
Rasa penasaran, pemilik kebun bergegas mengajak abang korban, Umar (44) untuk mengetahui keberadaan korban. Betapa terkejutnya, korban ditemukan dalam kondisi terlentang di tanah dengan posisi tertimpa dahan kayu.
Saksi lantas memeriksa korban untuk memastikan kondisi korban yang lemas dan membiru. Ternyata, korban sudah tak bernyawa lagi.(bh/sul) |