JAKARTA, Berita HUKUM - Permasalahan tanah Ki Amat di Meruya Utara, Jakarta Barat (Jakbar) seakan tak akan pernah selesai hingga hari 'kiamat'. Pasalnya sudah berkali-kali para pejabat di Pemerintahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku pihak eksekutor tidak kunjung membongkar pagar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mengelilingi tanah tersebut.
"Kami sudah tidak percaya lagi dengan pemkot Jakarta Barat, sudah berbulan-bulan lamanya pagar tak kunjung dibongkar," kata Pamudji warga Meruya Utara, Jakarta Barat kepada wartawan di Jakbar, Kamis (29/10).
Selain itu para pejabat di Pemkot Jakbar sudah sering saling lempar tanggung jawab saat dikonfirmasi mengenai penyerobotan lahan yang menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial ini sejak tahun 1972.
"Nanti kita lihat lagi ya, tapi tanya lagi ke Sudin P2B," kata Sekretaris Kota Jakbar, Syamsuddin Lologau, singkat dan segera berjalan cepat masuk ke ruangannya, Selasa (28/10).
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakarta Barat, Siti Sumiyati mengaku malu dengan permasalahan ini. "Kita juga malu ya, (warga) sudah menganggap tidak ada pemerintahan. Tapi coba tanyakan lagi ke Sudin P2B, semestinya (pagar) itu sudah dibongkar, walikota juga sudah menginstruksikan ke P2B," ujar Siti, di kantor walikota Jakbar.
Sementara, Sudin P2B masih sulit ditemui saat hendak dikonfirmasi. Namun jauh hari sebelum berita ini diturunkan Kepala Suku Dinas P2B Berri Hasudungan sudah mengatakan tinggal tunggu perintah walikota guna membongkar pagar yang tidak memiliki IMB di lapangan Ki Amat.
Di tempat yang sama, Kasie Perizinan Sudin P2B Dayat tidak ingin memberikan komentar terkait masalah ini. "Ke Kasudin saja, saya tak ingin melangkahi kewenangan beliau," ujar Dayat.
SEJAK ZAMAN JOKOWI
Untuk diketahui, Ketua RW 01 Meruya Utara, Jakarta Barat, Yaman SPd didampingi Ketua RT 01 Husin dan beberapa tokoh warga Meruya Utara sudah melaporkan kasus penyerobotan tanah lapangan PS Kiamat kepada Gubernur DKI Jakarta semasa Joko Widodo.
"Hari ini kami melaporkan persoalan tanah lapangan PS Kiamat kepada Gubernur Jokowi," ujar Yaman kepada Harian Terbit di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (05/5). Lengkap dengan surat laporan yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilengkapi daftar tanda tangan bukti penolakan Warga Meruya Utara terhadap oknum pemerintah dan mafia tanah yang terus melakukan pemagaran di lapangan PS Kiamat, Yaman dan Husin turut melampirkan bukti-bukti foto, dimana masih berlangsungnya aktifitas ilegal tersebut dengan menggunakan alat-alat berat.
Surat dibuat Yaman dan Husin sejak tanggal 25 April 2014 yang telah ditandatangani ratusan Warga Meruya yang menolak penyerobotan tanah tersebut.
"Surat dan bukti sudah diterima bagian Tata Usaha Gubernur, sama ibu Susy, dengan nomor surat 001447. Katanya nanti telpon aja ke 021 3822747 terkait perkembangan laporan kami," ungkap Yaman.(bhc/sya) |