Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kelapa Sawit
Warga Menolak, Pemerintah Pohuwato Berkeras Investasi Sawit Harus Jalan
Monday 18 Feb 2013 09:39:20
 

Perkebunan Sawit.(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Pahuwato, Gorontalo, tak mengindahkan tuntutan warga yang meminta pencabutan izin perkebunan sawit. Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato, Amin Haras, Minggu (17/2) mengatakan, pemerintah tidak akan mencabut izin perkebunan sawit sesuai tuntutan masyarakat.

“Mencabut izin tidak semudah itu. Proses sudah lama sejak tahun 2006. Apalagi dokumen-dokumen persyaratan dipenuhi sejak awal,” ujar Amin, di Gorontalo.

Menurut dia, ketika sosialisasi maupun saat diundang mengikuti izin analisis dampak lingkungan dan izin lingkungan, tidak ada masalah dari masyarakat. Namun dia merasa heran, ketika sudah berjalan, malah ada beberapa kelompok menolak.

Namun, kata Amin, titik persoalan adalah tidak ada komunikasi yang intens dari perusahaan kepada masyarakat. Padahal, masih banyak masyarakat kurang paham tentang sawit, terlebih di Gorontalo, tidak terbiasa dengan tanaman itu.

Mengenai tuntutan kelompok masyarakat penolak sawit, bagi dia hanya upaya provokasi dari kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan tertentu, di tingkatan masyarakat tidak ada masalah. “Bagi pemerintah, investasi seperti perkebunan sawit adalah kebutuhan daerah,” katanya.

Ke depan, kata Amin, sosialisasi akan lebih diperdalam lagi oleh pemerintah dan perusahaan. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan mengajak 25 tokoh masyarakat, termasuk pemuda dan lembaga swadaya masyarakat, studi banding ke perkebunan-perkebunan sawit yang berhasil.

“Studi banding ini akan dibiayai pemerintah daerah. Biar masyarakat tahu, sawit itu bisa membawa keuntungan. Karena potensi ekonomi sangat tinggi, terutama menambah lapangan pekerjaan,” ujar dia.

Di Kabupaten Pohuwato, empat perusahaan sawit mulai beraktivitas, yakni PT Inti Global Laksana konsesi 12.000 hektar, PT Banyan Tumbuh Lestari 16.000 hektar, PT Sawit Tiara Nusa luas 10.000 hektar, dan PT Sawindo Cemerlang 20.000 hektar. Dua perusahaan lagi di areal penggunaan lain, adalah PT Wira Mas Permai 20.000 hektar dan PT Wira Sawit Mandiri seluas 10.000 hektar. “Dokumen enam perusahaan itu sudah lengkap. Jadi tak ada masalah,” kata Jhoni Nento, Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan Energi Kabupaten Pohuwato.

Sebelumnya, warga di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato, yang tergabung dalam Forum Rakyat Merdeka Pohuwato memberikan waktu satu bulan kepada bupati, Syarif Mbuinga, segera mencabut izin perusahaan sawit yang merambah hutan di daerah itu.

Ultimatum ini terhitung sejak 15 Januari 2013 hingga 15 Februari 2013. Mereka terpaksa melakukan karena terus menerus menerima perkebunan sawit masuk wilayah ini.

Arlin Kaluku, ketua Forum Rakyat Merdeka Pohuwato ditemui wartawan, Sabtu (16/2), mengatakan, tetap menolak sawit meski pemerintah daerah tidak mencabut izin. “Kalau memang pemerintah tidak menanggapi tuntutan masyarakat, kami akan menggunakan cara lain, dengan memboikot pemilu di Popayato. Warga tidak akan membayar pajak kalau memang perusahaan sawit tetap memaksa masuk dalam kawasan hutan di Pohuwato,” ujarnya.(mgb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kelapa Sawit
 
  Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
  Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
  Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
  Pemerintah Larang Ekspor CPO, Rudi Hartono: Harga Sawit Anjlok, Petani Jadi Serba Salah
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2