Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Thailand
Wartawan Dibebaskan dari Tuduhan Menghina Militer Thailand
Wednesday 02 Sep 2015 13:09:15
 

Chutima Sidasathian dan Alan Morison dituduh menghina angkatan laut Thailand.
 
THAILAND, Berita HUKUM - Sebuah pengadilan di pulau Phuket, Thailand selatan, membebaskan dua wartawan dari tuduhan menghina angkatan laut dan melanggar Hukum Pidana Komputer.

Chutima Sidasathian dan warga Australia, Alan Morison, dari situs berita Phuketwan, menghadapi kemungkinan hukuman penjara karena sebuah kalimat dari artikel yang ditulisnya tahun 2013 tentang perdagangan manusia.

Kutipan dari kantor berita Reuters menyebut seorang penyelundup yang tidak disebutkan namanya mengatakan pasukan angkatan laut Thailand mendapatkan uang karena berpura-pura tidak mengetahui adanya perdagangan manusia.

Reuters tidak dikenai tuduhan apapun.

Tetapi kantor berita itu dan Phuketwan adalah media pertama yang mengkaji sejumlah laporan tentang keterlibatan Thailand dalam perdagangan manusia Rohingya dari Myanmar dan Bangladesh.

Sejak saat itu, jalur perjalanan yang ditempuh para migran melalui Asia Tenggara untuk mencapai Malaysia terungkap, melibatkan sejumlah kamp di hutan, dan ribuan orang terperangkap di dalam perahu yang buruk keadaannya.

Chutima mengatakan keputusan ini adalah "sebuah langkah besar kebebasan menyatakan pendapat dan kekebasan media di Thailand."(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Thailand
 
  Pemilu Thailand: Pemilih Muda Ingin Ada Perubahan Mendasar
  Demonstrasi Thailand: Mengapa Kaum Muda Memimpin Aksi Besar-besaran dan Bersedia Melawan Hukum?
  Mahasiswa Tuntut Perdana Menteri Thailand Turun dan Reformasi Monarki, 'Ganyang Feodalisme,Hidup Rakyat!'
  Mengapa Pemilu Thailand Diwarnai 'Keganjilan'? Media dan Peretas Pun Dituding
  Sempat Hidup Mewah, Mantan Biksu Thailand Divonis Penjara Lebih 100 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2