MEDAN (BeitaHUKUM.com) - Aksi Demo solidaritas wartawan Medan mendatangi Mapoldasu Jl. Sisingamangaraja Medan, Rabu (06/06). Para pekerja media baik cetak maupun elektronik datang bersama di dampingi langsung oleh Direktur LBH Medan, Nuriono SH dan wakil Direktur Muslim Muis SH, yang sekaligus membuat laporan Polisi di Spk Poldasu No STTLP/614/V1/2012 SPKT/06, atas nama pelapor Andi Safrin wartawan MNCTV dan tersangka.
Peristiwa ini bermula saat sidang lanjutan mantan Wadir narkoba Poldasu Afrianto Basuki Rahmat di Pengadilan Negeri Medan kemarin, Aiptu. K Lubis dari Direktorat Reserse Narkoba Poldasu bertindak arogan, dengan mengancam dan mengajak belasan wartawan berkelahi. Tak gentar dengan sikap arogan yang ditunjukan oknum Polisi berpakaian sipil tersebut, belasan wartawan kembali berupaya mewancarai Kompol Debora Hutagaol dari Laboratorium Forensik Medan yang hadir sebagai Saksi ahli saat persidangan tersebut.
"Tak dengar kalian orang mau pulang. Jangan suka hati kalian saja meliput. Tak ada kuanggar-anggarkan Pistol ya, tak pake Pistolpun gak takut aku," ujar K Lubis sambil menepis kamera milik Yudistira wartawan Beritasatu.
Tidak hanya sampai disitu, K Lubis juga mengancam para wartawan saat mengambil gambar dirinya yang sedang marah-marah. "Jangan kau ambil gambarku. Awas kau ya, mentang-mentang wartawan kau pikir aku takut," ujarnya lagi.
Bahkan saat dirinya pergi menggunakan Mobil Feroza BK 1468 EO, K Lubis hampir menabrak Safrin, wartawan dari MNCTV. Tak senang dengan perlakukan K Lubis yang dinilai melanggar UU Pers dan melakukan pengancaman, Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis, menyayangkan sikap arogan yang ditunjukan K Lubis. Muslim Muis mengaku siap mendampingi wartawan untuk membuat laporan ke Polresta Medan. "Ada tiga hal yang akan kita bawa dan menjadi dasar laporan kita, yaitu adanya percobaan pembunuhan, pengancaman dan menghalangi tugas jurnalis. Ini merupakan tindak pidana dan harus diselesaikan lewat jalur hukum." ujar Muslim diruang kerjanya.
Sementara itu Kabid Humas Poldasu Kombes Heru Prakoso mengatakan ke para wartawan saat orasi berlangsung di lantai satu gedung Utama Polda sumut, "saya minta agar rekan-rekan wartawan tetap tertip, agar saya dapat sampaikan keinginan rekan wartawan bertemu sesuai dengan janji beliau Kapoldasu ingin bertemu para wartawan, namun setelah lama menungu akhirnya wartawan meningalkan gedung Polda Sumut dan mengancam akan kembali lagi berunjuk rasa mengecam kekerasan yang di lakukan angota Polda Sumut pada wartawan.
Sementara itu Direktur Eksekutif POLRI WATCH H. Abdul Salam, SH mengatakan" kasus yang di alami olah AKBP. Afrianto Basuki Rahmad yang di dakwa melanggar UU no.5 tahun 1997 tentang psikotropika menurut saya syarat dengan rekayasa dan sekanrio besar, hanya untuk menjatuhkan karir beliau mantan wadir narkoba, mana mungkin kesalahan seseoran haya didasarkan pada keteranan orang tanpa ada bukti dibahwa orang tersebut mengunakan narkoba, apa lagi dalam persidanganan terungkap air seni yang di test oleh deborah hutagaoul, sebagai saksi ahli yang menyidik air seni di botol tidak di cantumkan nama Afrianto Basuki Rahmat, dan hasil Lab nya janggal, keluar hasilnya setelah sepuluh hari lamanya, padahal sesuai SOP hanya 3 hari paling lama, jadi ini sebenarnya ada apa," ujarnya.
Di tambahkan Abdul Salam, "apalagi dalam pengamanan saksi dalam persidangan, mengapa harus anggota narkoba Poldasu yang melakukan pengamanan saksi, kan ada tugas Samapta di Pengadilan Negeri Medan, dan ini kembali menunjukan kepanikan dari Direktorat Narkoba Poldasu, apa lagi teman-teman wartawan di halangi untuk tugas invesigasinya menanyakan kepada saksi selepas sidang, segera Kapolda usut perkara aparat anggotanya yang terkait dalam kasus ini" ungkapnya pada BeritaHUKUM.com
Lebih lanjut dikatakannya, "sangat disayangkan kalau pihak kepolisian dalam hal penegak hukum malah tidak menghormati UU No 40 Tahun 1999 tentang pers. Dan Polisi tidak mungkin tidak tahu tentang ini, menabrak dan mau pukul ini tidak boleh terjadi kepada insan pers. Karena Indonesia menganut kebebasan pers yang bertanggung jawab," tuturnya.
Sedangkan Andry Safrin sendiri yang merupakan korban intimidasi oknum Polisi tersebut membuat laporan pengaduan dengan tuduhan percobaan pembunuhan dan pengancaman dan atau menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 Jo pasal 338 dan atau 335 ayat (1) atau 336 ucapnya kembali.
Ahmad Nuriono Direktur Eksekutif LBH Medan mengatakan, "dengan tidak akomudatipnya Kapolda kepada rekan-rekan media kepada jurnalis yang menjalankan pekerjaaan, sedangkan jurnalais menjalankan pekerjaan dilindungi oleh undang-undang, kita harapkan Kapolda dapat mengambil tindakan tegas kepada para angotanya".
Sedangkan Tersangka mantan Wadir Narkoba Poldasu, Apriyanto Basuki Rahmat, pada persidangan sebelumnya sempat membeberkan jika pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Poldasu sering menukar hasil tes urin, termasuk tes urinnya sendiri. “Saya tahu pak Hakim, Lab. Forensik Medan sering menukar hasil tes urin, negatif bisa jadi positif, termasuk test urin saya juga ditukar,” ujar Apriyanto. Apriyanto yakin jika test urin diganti.(bhc/put) |