Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Lapas
Wartawati Australia Ungkap Kebusukan Lapas Kerobokan
Monday 27 Feb 2012 17:38:47
 

Ratusan polisi saat bersiap untuk menyerbu untuk mengamankan Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali (Foto: BeritaHUKUM.com/SUT)
 
SIDNEY (BeritaHUKUM.com) – Seorang wartawati Australia, Kathryn Bonella menulis buku berjudul ‘Hotel Kerobokan’. Buku itu bercerita tentang pengalaman dan pengamatannya di dalam penjara Kerobokan, Denpasar, Bali.

Bonella menyusun bukunya setelah melakukan penelitian selama tiga tahun yang hasilnya terangkum dalam ratusan wawancara dengan para sipir serta para narapidana atau mantan narapidana. "Para napi dapat memesan layanan kamar seperti di hotel, antara lain makan malam yang diantar langsung ke sel, bir, berpergian keluar penjara di siang hari. Mereka yang memiliki uang tunai dapat menjalani hidup yang lebih baik (di Kerobokan),” kata Bonella kepada kantor berita AFP, Senin (27/2).

Penjara Kerobokan dibangun pada 1979, saat itu penghuninya hanya 300 orang, atau hanya sepertiga dari total penghuni saat ini yang jumlahnya mencapai lebih dari 1.000 orang. "Penjara itu kelebihan kapasitas hingga 300%. Anda bisa merasakannya begitu anda melangkah ke ruang kunjungan tempat dimana orang-orang berdesakan dan udara terasa panas," kata Bonella.

Enam puluh narapidana asing dievakuasi dengan alasan keamanan, namun 13 diantaranya meminta kepada petugas, agar segera dikembalikan ke Kerobokan karena tidak mau harus kembali beradaptasi, jika pindah ke penjara lain.

"Kerobokan adalah penjara dimana pembunuh berantai, psikopat dan penjahat narkotika bercampur tanpa jarak, dan hanya ada 17 sipir untuk mengontrol lebih dari 1.000 orang penghuni," kata Bonella.

Pada Selasa (21/2) malam lalu, kerusuhan melanda penjara ini setelah sekelompok narapidana memprotes ketidakadilan perlakuan terhadap sejumlah narapidana. Akibatnya, ratusan penghuni ditransfer ke penjara lain disusul dengan pergantian kepala penjara.

Seorang narapidana yang sedang menjalani empat tahun masa hukuman karena kasus narkotika menyatakan bahwa layanan kamar tidak hanya terbatas pada makanan saja. "Ada narapidana yang memesan pekerja seks komersial melalui pegawai penjara," kata narapidana tersebut.namun, hingga kini ada tanggapan dari Kemenkumham mengenai isi buku ini.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Lapas
 
  Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
  Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
  Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
  Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
  Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2