Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Wasekjen Golkar: KIB Itu Terobosan dan Kerja Sama Politik untuk Pilpres, Pileg, dan Pilkada
2022-07-16 11:05:32
 

Wasekjen DPP Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena.(kiri)(Foto: Istimewa).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) menjadi kerja sama politik yang dipastikan akan mencakup banyak pemilihan.

Wasekjen DPP Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan, KIB yang digagas oleh Golkar, PAN dan PPP memiliki tujuan politik yang tidak terbatas pada Pilpres semata.

"Ini kerja sama yang langsung menyentuh Pilpres, Pileg, dan Pilkada," ujar Melki dalam diskusi Lembaga Komunikasi dan Informasi (LKI) Partai Golkar bertajuk "Peta Koalisi Pasca Kelahiran KIB", di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, (15/7).

Menurut Melki, ketiga parpol yang tergabung di dalam KIB tidak mungkin membangun kerja sama tanpa mempertimbangkan asas manfaat di antara mereka.

"Daripada orang menunggu di tikungan terakhir, justru dengan adanya KIB ini, baik internal Partai Golkar, PAN dan PPP berkomunikasi dan sama-sama untung," katanya.

Lebih dari itu, Melki yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini menyatakan bahwa bentuk koalisi yang dibangun KIB lebih unggul dari parpol lain yang cenderung menggunakan cara lama.

"KIB ini sebuah terobosan, hasil kerja sama politik 3 partai, Golkar, PAN dan PPP dan terobosan baru, cara baru dalam mendesain sebuah persiapan menuju kompetisi politik nasional," demikian Melki.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2