Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Samarinda
Waspada!, Calo Kasus Berkeliaran di PN Samarinda, Keluarga Terdakwa Tertipu Puluhan Juta Rupiah
2017-05-17 14:48:11
 

Ilustrasi. Tampak keluarga terdakwa ketika mengunjungi keluarganya yang di tahan di tahanan PN Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang setiap harinya selalu ramai di kunjungi masyarakat khususnya saudara, dari keluarga para terdakwa berperkara untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan pelanggaran hukum mereka, rupanya dimanfaatkan oleh para oknum atau calo kasus yang memanfaatkan keadaan demikian tersebut untuk kepentingannya sendiri.

Seorang wanita muda yang usianya sekitar 25 tahun, yang tak mau disebutkan namanya yang berinisial Bi tiba-tiba mendatangi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (16/5) diseputaran PN Samarinda, mempertanyakan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tedakwa Yuda Rahman, terdakwa Alfian alias Gepeng dan terdakwa Dadang yang bakal diputus Hakim, terhadap terdakwa yang tidak sesuai dengan kesepakatan, agenda sidang pada, Selasa (16/5), terangnya Bi.

Bi menjelaskan mengaku bahwa keluarganya yang terjerat kasus narkoba bersama dua rekan lainnya yang ditangkap Polda Kaltim atas kasus Narkoba, dan digiring Jaksa Kejaksaan Tinggi Kaltim di persidangan di PN Samarinda.

Saat proses sidang berjalan dan akan menghadapi tuntutan oleh Jaksa, Bi dan saudaranya mengaku mengenal oknum calo yang mengaku bernama Asnawi, mengaku orang tuanya mantan hakim, sehingga dapat membantu meringankan hukuman baik dari tuntutan Jaksa maupun vonis Hakim, jelas Bi.

"Oknum calo tersebut mengaku mengenal akrab oknum Jaksa dan Hakim, sehingga meminta uang pertama untuk jaksa dan kedua untuk hakim untuk meringankan tuntutan dan putusan," ujar Bi.

Ditambahkan Bi bahwa, sebelum tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kaltim oknum calo tersebut meminta uang Rp 30 juta yang katanya untuk Jaksa, sehingga terdakwa Alfian slias Gepeng dituntut Jaksa 7 tahun penjara. Berikutnya calo tersebut meminta uang Rp 24 juta lagi buat hakim, terang Bi.

Terkait dengan calo tersebut pada, Rabu (17/6) sekitar pukul 11.23 Wita, Bi keluarga terdakwa Alfian alias Gepeng kembali melalui telpon selularnya menghubungi pewarta dengan mengatakan bahwa, sidang vonis terhadap ketiga terdakwa yang diagendakan pada, Selasa (26/5) ditunda karena belakangan diketahui dari Jaksa yang menelponnya bahwa uang Rp 30 juta yang diambil calo tersebut hanya sampai ketangan Jaksa Rp 8 juta saja, sedangkan yang Rp 24 juta tidak sampai ke tangan Hakim. Dia oknum calo semuanya makan, kami tertipu, ia juga mengatakan hingga sore pada, Rabu (17/5) pukul 16.00 Wita uangnya tidak dikembalikan oleh calo, maka akan memenjarakan, pungkas Bi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2