Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Waspada, Pelaku Curanmor Ada di Bengkel Service Motor
Sunday 24 Mar 2013 11:57:45
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berhati-hatilah ketika anda akan menservice kendaraan di bengkel. Saat ini, pelaku curanmor penuh ide guna mencuri kendaraan korbannya.

Salah satu caranya adalah pura-pura ganti ban dalam yang dilakukan oleh pelaku warga Semper Barat, Jakarta Utara, Dayat (31). Dayat dan rekannya berniat mencuri sepeda motor dengan berpura-pura menservice motor di Gang Fanta RT 03/013 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Slamet mengatakan pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara pura-pura sedang service motor di bengkel milik korban Dwi Andra Wiyanto. Pelaku diperkirakan sekitar empat orang.

"Jadi mereka bagi peran, satu ambil kunci motor milik korban di atas meja, kemudian ada yang di luar," kata Slamet, Sabtu (23/3).

Ia menjelaskan, jadi saat itu satu pelaku mengambil motor milik korban, dengan berpura-pura akan menservice.

"Pelaku langsung hidupkan motor korban, karena kuncinya sudah diambil oleh pelaku," ujarnya.

Namun, kata Kapolsek, korban pun langsung tersentak kaget ketika mendengar mesin motornya menyala. Lalu, korban tak tinggal diam sehingga berteriak maling.

"Naas dialami oleh satu pelaku si Dayat itu, dia tertangkap oleh warga. Sedangkan, tiga orang temannya langsung kabur pakai dua motor," ucap Kapolsek Palmerah.

Dayat akhirnya dibawa ke Mapolsek Palmerah.

Saat ini, Polisi masih memburu tiga orang pelaku lagi yakni FI, GA, dan AI, yang diduga satu komplotan spesialis kendaraan motor.

Selain itu, Polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti satu unit motor Yamaha Mio bernopol B 6120 BRS.

Atas perbuatannya, Dayat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(ntmc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2