Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Waspadai Alamat Email Palsu cybercrime@polri.go.id
Monday 10 Jun 2013 11:39:18
 

Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi meminta masyarakat waspada terhadap email pengaduan cybercrime@polri.go.id. Alamat email pengaduan untuk kasus penipuan yang beredar tersebut palsu.

"Ternyata setelah dikroscek di Bareskrim Mabes Polri alamat email tersebut (cybercrime@polri.go.id) bukan milik Polri, itu email kosong penipuan," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, Senin (10/6).

Ia menjelaskan, alamat email di atas biasanya disebarkan oleh para pelaku melalui pesan singkat SMS. Alamat email atau surat elektronik tersebut dipakai untuk melaporkan apabila masyarakat menjadi korban penipuan online. Setelah itu, pihak kepolisian akan menindaklanjuti untuk memblokir rekening penipu.

"Namun, kami pihak kepolisian meminta kepada masyarakat agar mengabaikan pesan singkat tersebut mulai saat ini. Karena itu alamat email palsu, sebelumnya hal ini juga pernah disampaikan oleh Bapak Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius," kata Aswin.

Sebelumnya, seperti dikutip detikcom, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius juga pernah menyampaikan perihal ketidakbenaran alamat email tersebut. Ia menyatakan Polri memiliki situs cyber crime yang lain.

"Tidak benar kami menggunakan alamat surat elektronik itu. Ini sudah dikonfirmasi ke Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim, tidak ada yang pakai alamat itu. Situs cyber crime Polri bukan itu," kata Suhardi, Kamis (11/4) lalu.

Sempat beredar informasi melalui pesan pendek telepon seluler yang berisi, 'Jika kalian mengalami penipuan dalam transaksi online, cukup kirim kronologis dan nomor rekening si penipu ke email cybercrime@polri.go.id.'.

Suhardi menambahkan, jika masyarakat harus cerdas dalam menanggapi dan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi.

"Kalau telanjur menjadi korban, cepat lapor ke polisi terdekat. Harus resmi membuat laporan agar kami bisa segera menindaklanjuti dan berupaya menangkap pelakunya," tutupnya.(dbs/bhc/opn)




 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2