Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pasal 33 UUD
Waspadai Pembentukan Holding BUMN Perbankan
2016-09-15 21:49:52
 

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dari fraksi partai Gerindra.(Foto: azka/tt)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Publik perlu mewaspadai isu pemerintah akan membentuk holding BUMN Perbankan. Agenda tersembunyi perlu dicermati, mengingat dengan pembentukan holding tersebut dikhawatirkan bisa membuat perbankan nasional terpuruk. Apalagi, pengelolaannya juga masih sarat dengan kepentingan.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengungkapkan hal tersebut dalam rilisnya yang diterima, Rabu (14/9). Pemerintah melalui Kementerian BUMN memang diinformasikan akan membentuk holding perbankan terhadap Bank BTN, BRI, BNI, dan Mandiri. "Kita perlu mewaspadai isu pembentukan holding BUMN itu," katanya. Pembentukan holding BUMN perbankan harus jelas, transparan, dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, dibutuhkan kajian konprehensif dan terintegrasi agar tidak mengganggu profesionalitas, efektifitas, dan efisiensi pengelolaan BUMN seperti diamanatkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Heri mengkhawatirkan keterpurukan BUMN ini dengan rencana pembentukan holding tanpa kajian mendalam. Ia mengutip data Dirjen Kekayaan Negara per Desember 2015 bahwa saat ini aset BUMN sekitar Rp 5.752 triliun dengan utang Rp 3.767 triliun, dan ekuitasnya hanya Rp Rp 1.732 triliun.

"Masalah BUMN secara umum adalah pengelolaan yang masih sarat kepentingan, jauh dari profesionalitas, dan masih kurangnya kreatifitas positif, karena terbentur aturan yang mengatur sebatas Badan Usaha," tandas Heri. Ia mencurigai adanya agenda tersembunyi dari gembar gembor pemerintah yang ingin membentuk holding di sejumlah BUMN. Dalam pandangan Heri, sebaiknya Kementerian BUMN fokus saja pada pembenahan aktivitas anak dan cucu perusahaan BUMN yang tidak terkontrol dan di luar core-nya.

Khusus untuk BUMN perbankan, sambung Heri, pemerintah wajib memiliki cetak biru yang jelas terhadap penguatan fungsi perbankan nasional untuk memberi stimulus bagi usaha riil masyarakat. BUMN perbankan juga diharapkan jadi pionir reformasi sistem keuangan dan perbankan nasional. Dan holding perbankan ini berpotensi menghilangkan aset, kerugian keuangan, korupsi, dan usaha mengarahkan BUMN untuk kepentingan tertentu.

Tata kelola BUMN, ditegaskan Heri, juga terancam menjadi tidak profesional dan tidak efisien. "Saya mengharapkan pemerintah lebih fokus pada perbaikan BUMN secara menyeluruh dan tuntas, bukan sebatas pemberian PMN saja. Harus ada perubahan mendasar dan konstitusional. Revisi UU BUMN yang masih banyak mengatur 'Badan Usaha' dibanding 'Milik Negara', wajib didahulukan dan diselesaikan."(mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pasal 33 UUD
 
  Bagir Manan: Saatnya Laksanakan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Secara Benar
  Fahri Hamzah: Cara Pemerintah Mengelola BUMN Mengkhawatirkan
  Wakil Ketua MPR: Politik Tak Boleh Semena-Mena
  Waspadai Pembentukan Holding BUMN Perbankan
  Wakil Ketua DPR: Pemerintah Keliru Tafsirkan Pasal 33 UUD 45
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2