JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah baru-baru ini secara eksklusif diwawancarai Deddy Corbuzier, saat tengah menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi.
Dalam wawancara itu, diketahui, Siti Fadilah bicara blakblakan tentang konspirasi dan virus corona di YouTube Deddy Corbuzier.
Perbincangan keduanya ini bahkan menjadi viral di media sosial. Apalagi Siti Fadilah mengungkap soal kasusnya, flu burung, virus corona hingga Bill Gates.
Namun, setelah video tersebut diunggah Deddy di kanal YouTube miliknya pada Rabu (20/5) lalu dan kini telah ditonton lebih dari 3,5 juta penonton, diketahui bahwa Deddy ternyata tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan wawancara yang ditayangkan di channel YouTube Deddy Corbuzier tersebut tak seizin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
"Itu nggak ada izin," kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika.
Dia mengatakan kegiatan apapun yang berkaitan dengan narapidana harus seizin humas Ditjen PAS, termasuk wawancara.
Rita menyebut, kegiatan Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier itu menyalahi aturan.
"Kalau mau dibilang wawancara itu menyalahi (aturan) ya. Karena yang berkaitan dengan wawancara, hal yang berkaitan dengan pemasyarakatan, napi dalam hal ini harus izin humas Ditjen PAS," tambahnya.
Oleh karena itu, Ditjen PAS tengah berusaha mengusut mencari pihak yang bertanggung jawab, yang diduga meloloskan Deddy untuk mewawancarai Siti.
"Lagi kita telusuri saat ini. Tapi, yang perlu diketahui, dengan kondisi COVID-19 saat ini, walau keterbatasan, tim sudah menjaga sesuai dengan fungsinya. Posisi wawancara tersebut saat Bu Siti sedang dirawat di RSPAD, kan," bebernya.
Sebab, dia mengakui tim yang melakukan penjaga terhadap Siti Fadilah kecolongan.
"Adanya kecolongan ini akan kita cek yang pasti itu tidak sesuai aturan. Kami tidak tahu dan tidak pernah keluarkan izin," tegasnya.
Ditjen PAS akan menelusuri hal itu kepada kepala rutan tempat Siti menjalani hukuman dan seluruh tim yang menjaga Siti untuk diperiksa.
Sebagai informasi, Siti Fadilah merupakan mantan Menteri Kesehatan yang terjerat kasus korupsi di KPK.
Dia dijerat kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 ,pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes. Siti Fadilah sudah kembali ke Rutan Pondok Bambu dan menjalani masa tahanannya. Siti sudah diizinkan keluar rumah sakit karena kondisinya yang sudah lebih baik dan atas rekomendasi dokter.
Siti Fadilah kemudian divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan pada 2017. Kini, dia mendekam di Lapas Pondok Bambu.
Siti Fadilah merupakan narapidana kasus korupsi alat kesehatan. Ia dihukum empat tahun penjara oleh hakim dan baru akan bebas pada Oktober 2020 mendatang.
Lihat Video Youtube : SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE)
Klik disini. (dbs/jpnn/idtoday/bh/sya)