ACEH, Berita HUKUM - Puluhan anggota GM FKPPI berhasil mengusir puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Langsa, Kamis (13/2) yang hendak membongkar kios milik Organisasi Kepemudaan tersebut.
Kami GM FKPPI sangat terzalimi oleh pemerintah Langsa, hal tersebut disampaikan salah seorang pengurusnya Agustam Efendi (Tgk Weila), pada puluhan awak media di kantor GM FKPPI Langsa, terkait upaya pembongkaran kios milik OKP tersebut. Kios dengan rangka besi yang di bangun FKPP diatas lahan PT.KAI sepanjang 3 x 100 meter di jalan rel kereta api (pajak)Gampoeng Teungoh Kota Langsa.
"Weila, menambahkan kalau pemerintah Langsa ingin menertibkan kios pedagang, kenapa yang di tertipkan cuma milik FKPPI, kios-kios lain pun banyak kenapa milik kami saja yang lainnya di biarkan, padahal kami memiliki ijin dari Perusahaan Kereta Api Indonesia," jelas Agus.
Sementara Kasubbag Tata Usaha pada Kantor Pelayanan Perizinan terpadu (KP2T) Elfi Kurniawati SSTP, MSP mengatakan, permohan Ijin Membangun Bangunan (IMB) atas nama Agustam Efendi dengan Lokasi jalan Rel Kereta Api Pajak ikan Gampoeng Teungoh telah di tolak dengan No 734/503/2012, permohonan tersebut tidak bisa kami proses sebgaimana tersebut dalam surat BKPRD Langsa No 003/R-BKPRD-VII/2012 tentang rekomendasi, karena lokasi tersebut berada pada jalur transportasi keluar masuk barang dan sebagian lokasi perparkiran.
Dengan dasar penolakan Tidak sesuai RT/RW setempat, UU No 38 tahun 2004 tentang jalan, UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Permen Pekum No 17 tahun 2008 tentang penetapan kawasan Tuang Terbuka Hijau perkotaan, Permen Pekum No 17 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RTRW kota, Permendagri No 50 tahun 2009 tentang pedoman badan koordinasi penata ruangan daerah (BKPRD), rencana teknik ruang kawasan (RTRK) CBD Langsa, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Langsa, dan hasil rapat teknis BKPRD Kota Langsa No 01/BA.BKPRD/VII/2012," jelas Efi.(bhc/kar) |