Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
WhatsApp
WhatsApp Kini 100% Gratis untuk Semua Orang - Tanpa Iklan, Tanpa Subscription!
Friday 22 Jan 2016 14:10:44
 

web.whatsapp.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagian besar dari kita mungkin mengira WhatsApp itu gratis digunakan untuk selamanya, karena di beberapa negara khususnya negara berkembang dimana tidak semua orang memiliki kartu kredit / debit / paypal, masa free subscription ini beberapa kali diperpanjang oleh WhatsApp dengan cuma-cuma.

Tetapi sebenarnya bagi sebagian pengguna lainnya, WhatsApp menarik biaya subscription sebesar $0.99 per tahun setelah masa free subscriptionnya habis. Saya sendiri dulu pernah membayar subscription WhatsApp sekitar 1x, sebelum akhirnya dapat perpanjangan subscription lagi secara gratis sampai saat ini.

Namun hari ini Mark Zuckerberg memutuskan untuk menggratiskan 100% aplikasi messaging ini bagi semua orang. Gratis yang dimaksud disini adalah benar-benar gratis, tanpa ada embel-embel iklan dan biaya subscription-nya pun segera dicabut.

Melalui blog Officialnya, WhatsApp juga menyatakan di tahun ini mereka akan mengembangkan fitur baru yang memungkinkan kamu untuk berkomunikasi dengan bisnis dan organisasi. Misalnya saja nantinya kamu bisa berkomunikasi dengan Bank untuk mengetahui transaksi terbaru, atau dengan maskapai penerbangan untuk mengetahui ada tidaknya delay.

Tidak bisa dipungkiri bahwa WhatsApp memang berambisi besar untuk bisa menggantikan SMS / telepon konvensional dan cukup berhasil hingga saat ini. Bahkan fitur video call pun dipastikan bakal segera ditanamkan pada aplikasi messenger paling populer di dunia ini. (Baca juga: Ssst..WhatsApp Sedang Menguji Fitur Video Call)

Dan satu hal lagi yang keren, team WhatsApp ini merupakan salah satu developer yang paling rajin mengupdate aplikasinya di Windows Phone.(WA/winpoin/bh/sya)



 
   Berita Terkait > WhatsApp
 
  5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
  Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
  4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
  Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
  Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2