JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Peniup peluit (whistle blower) tidak berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat dari pemerintah. Pasalnya, ia telah memberikan data-data penting untuk membongkar kasus korupsi. Atasa dasar ini, whistle blower tidak perlu dipidanakan.
Demikian dikatakan pakar hukum pidana UI Gandjar L. Bondan dalam sebuah acara diskusi yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (5/11). Menurut dia, data-data yang diberikan kepada penyidik itu, dapat dijadikan dasar penyidikan untuk membongkar korupsi serta siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Whistle blower itu timbul dari dirinya sendiri, meski nantinya publik tidak tahu, apakah ini untuk memecah kelompoknya atau tidak. Tapi terlepas dari itu, dia pantas diberikan reward untuk tidak dipidanakan," jelas Ganjar.
Menurut dia, perbedaan whistle blower dan saksi mahkota itu terletak dari penentuan seseorang tersebut. Whistle blower merupakan orang yang mengangkat dan memberikan informasi kepada pihak penegak hukum mengenai suatu kasus. Sedangkan saksi mahkota itu ditentukan penyidik dengan berbagai pertimbangan kesaksian masing-masing.
Sedangkan terkait dnegan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, dirinya meminta Kemenkumham melakukan secara hati-hati. Pasalnya, selama ini pemberian itu terlalu longgar. “Pemberiannya terlalu murah hati. Pasalnya, pemberian remisi berpotensi jadi komiditi dan komersialisasi,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menekankan pejabat lembaga pemasyarakat (lapas) dan rumah tahanan (rutan) jangan seenaknya memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi korupsi. Hal ini akan menjadikan penjara sebagai tempat yang paling indah bagi para koruptor, karena hukum bisa dibeli dengan uang hasil korupsi.
"Bukan meniadakan hak warga binaan, tapi memang perlu diperketat. Jangan dipermudah, karena korupsi itu adalah kejahatan luar biasa dan menghancurkan negara. Moratorium ditentang sebagian kalangan, mungkin karena penyampaiannya tidak utuh,” imbuh Martin.(tnc/spr)
|