Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
HAM
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
2025-12-19 15:23:15
 

 
JAKARTA, Berta HUKUM - Kementerian Hak Asasi Manusia meluncurkan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu sebagai implementasi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam bidang HAM. Peta jalan yang disusun bersama antara pemerintah, Komnas HAM, korban dan keluarga korban serta para pemangku kepentingan lainnya ini diharapkan menjawab tuntutan publik.

Menanggapi, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Kementerian. Dirinya menjelaskan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu memang bukan perkara yang sederhana. Menurutnya, ada banyak lapisan yang harus benar-benar dipertimbangkan matang.

“Tentu Komisi XIII mendukung peta jalan yang diluncurkan Kementerian yang disusun bersama multi pihak. Kebersamaan dalam pembahasan peta jalan harus dipertahankan dalam implementasinya. Sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar progresif dan terukur,” ucap Willy melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (19/12).

Baginya, suasana kebersamaan pembahasan yang menghasilkan peta jalan perlu dipertahankan agar solusi yang dihasilkan bisa baik dalam kemufakatan. Ia juga menekankan kebersamaan tersebut penting agar fase-fase keberhasilan yang sudah dilalui sebelumnya dapat dilanjutkan.

“Negara ini dibangun dengan musyawarah. Semua didialogkan tidak ada menang-menangan. Kalau ini terjadi di dalam implementasi peta jalan, saya yakin hasilnya akan semakin progresif. Kita sudah belajar dari upaya yang sama di periode-periode lalu untuk tidak mengulanginya,” tegasnya.

Willy menambahkan, baik penyelesaian justisial maupun non justisial terhadap pelanggaran HAM yang berat di masa lalu memang diperlukan. Pembelajaran dari banyak negara di dunia menunjukan dua jalur yang tidak terpisah di dalam penyelesaian pelanggaran HAM. Bahkan, jika dilihat lebih mendalam, menurutnya, upaya untuk mengembalikan hak-hak korban menjadi konsentrasi penting dari praktek banyak negara lainnya.

“Perspektif korban harus dikedepankan agar penyelesaian ini dirasakan keadilannya bagi para korban dari masa lalu. Sambil kita terus memperbaiki mekanisme-mekanisme dan sistem yang ada untuk masa depan. Harus ada ketegasan dalam mekanisme hukum dan kejelasan dalam mekanisme rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban. Ini yang kita lihat dari peta jalan yang sudah di-launching,” ujarnya.

Ketua Koordinator Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai NasDem itu juga menuturkan komitmen besar Presiden Prabowo dalam bidang HAM benar-benar harus dijawab dengan langkah-langkah strategis yang bermanfaat bagi publik. Hal ini harus ditempatkan dalam konteks implementasi peta jalan yang dimaksud.

“Celah apapun yang terbuka untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu harus dimanfaatkan. Namun kita perlu membangunnya secara strategis dengan tetap mengedepankan kemanfaatan bagi para korban,” pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem itu. (um/aha/parlementaria/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2