Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
HAM
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
2025-12-19 15:23:15
 

 
JAKARTA, Berta HUKUM - Kementerian Hak Asasi Manusia meluncurkan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu sebagai implementasi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam bidang HAM. Peta jalan yang disusun bersama antara pemerintah, Komnas HAM, korban dan keluarga korban serta para pemangku kepentingan lainnya ini diharapkan menjawab tuntutan publik.

Menanggapi, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Kementerian. Dirinya menjelaskan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu memang bukan perkara yang sederhana. Menurutnya, ada banyak lapisan yang harus benar-benar dipertimbangkan matang.

“Tentu Komisi XIII mendukung peta jalan yang diluncurkan Kementerian yang disusun bersama multi pihak. Kebersamaan dalam pembahasan peta jalan harus dipertahankan dalam implementasinya. Sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar progresif dan terukur,” ucap Willy melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (19/12).

Baginya, suasana kebersamaan pembahasan yang menghasilkan peta jalan perlu dipertahankan agar solusi yang dihasilkan bisa baik dalam kemufakatan. Ia juga menekankan kebersamaan tersebut penting agar fase-fase keberhasilan yang sudah dilalui sebelumnya dapat dilanjutkan.

“Negara ini dibangun dengan musyawarah. Semua didialogkan tidak ada menang-menangan. Kalau ini terjadi di dalam implementasi peta jalan, saya yakin hasilnya akan semakin progresif. Kita sudah belajar dari upaya yang sama di periode-periode lalu untuk tidak mengulanginya,” tegasnya.

Willy menambahkan, baik penyelesaian justisial maupun non justisial terhadap pelanggaran HAM yang berat di masa lalu memang diperlukan. Pembelajaran dari banyak negara di dunia menunjukan dua jalur yang tidak terpisah di dalam penyelesaian pelanggaran HAM. Bahkan, jika dilihat lebih mendalam, menurutnya, upaya untuk mengembalikan hak-hak korban menjadi konsentrasi penting dari praktek banyak negara lainnya.

“Perspektif korban harus dikedepankan agar penyelesaian ini dirasakan keadilannya bagi para korban dari masa lalu. Sambil kita terus memperbaiki mekanisme-mekanisme dan sistem yang ada untuk masa depan. Harus ada ketegasan dalam mekanisme hukum dan kejelasan dalam mekanisme rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban. Ini yang kita lihat dari peta jalan yang sudah di-launching,” ujarnya.

Ketua Koordinator Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai NasDem itu juga menuturkan komitmen besar Presiden Prabowo dalam bidang HAM benar-benar harus dijawab dengan langkah-langkah strategis yang bermanfaat bagi publik. Hal ini harus ditempatkan dalam konteks implementasi peta jalan yang dimaksud.

“Celah apapun yang terbuka untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu harus dimanfaatkan. Namun kita perlu membangunnya secara strategis dengan tetap mengedepankan kemanfaatan bagi para korban,” pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem itu. (um/aha/parlementaria/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
ads1

  Berita Utama
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?

Ilmuwan India prediksi flu burung dapat menular ke manusia - Apa antisipasi yang bisa dilakukan?

PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal

Atalia Praratya akhirnya jujur bongkar dalang perceraiannya dengan Ridwan Kamil, pisah jalan terbaik

Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2