Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Wujudkan Parlemen Modern, DPR Komitmen Implementasikan Keterbukaan Informasi
2021-03-25 08:05:06
 

Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Damayanti saat foto bersama usai membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di unit kerja Setjen DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta..(Foto: Runi/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seluruh badan serta lembaga mewajibkan transparansi dalam membagikan informasi kepada masyarakat luas di era keterbukaan infromasi publik saat ini. Maka Sekretariat Jenderal DPR RI berkomitmen mengimplementasikan keterbukaan informasi yang didukung dengan infrastruktur dan suprastruktur yang memadai.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Damayanti saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di unit kerja Setjen DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3).

"Semangat PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada tahun ini tujuannya lebih substantif yakni merealisasikan cita-cita DPR RI sebagai Parlemen Modern yang salah satu pilarnya adalah Keterbukaan Informasi Publik. Dalam acara Bimtek ini kita, sekaligus akan mengevaluasi bersama kinerja Pelayanan Informasi Publik di Setjen DPR RI," ujar Maya, sapaan akrab Damayanti.

Dalam Bimtek yang turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana dan Plt Deputi Administrasi serta pejabat Eselon II dan III seluruh unit kerja di lingkungan Setjen DPR RI itu, Maya menjelaskan bahwa DPR sudah mencanangkan Parlemen Modern yang arahnya melingkupi peningkatkan partisipasi publik dan keterbukaan informasi, pemanfaatan teknologi informasi digital, serta optimalisasi performa fungsi representasi.

Maya berharap dengan adanya kegiatan Bimtek ini mampu membagikan pandangan dan interpretasi mengenai pentingnya PPID dalam sebuah Lembaga, serta penyusunan DIP dan DIK yang sesuai dengan ketentuan dari Komisi Informasi Pusat (KIP), sehingga dapat memiliki pemahaman yang selaras dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Maya menambahkan, Setjen DPR RI sebagai supporting system kepada DPR RI memiliki tanggung jawab besar untuk kemajuan penerapan implementasi UU KIP, yaitu tersedianya informasi yang daapat diakses secara cepat, mudah, dan murah oleh seluruh masyarakat. "Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat turut aktif dalam proses perumusan kebijakan. Pemberlakuan Undang-Undang KIP sejalan dengan konsep negara demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan," tutup Maya.(fit/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2