Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Makar
YARA: Jika Pemerintah Aceh Melawan Konstitusi, Itu Namanya Makar
Saturday 06 Apr 2013 12:13:51
 

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Dalam kehidupan bernegara, kita harus mentaati peraturan dan perundang-undangan pemerintah pusat, termasuk Aceh dalam pembahasan Qanun nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang, tegas Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, Sabtu (6/4).

Katanya, Aceh sudah sepakat di dalam MoU Helsinki bahwa perdamaian Aceh itu dalam bingkai NKRI di bawah konstitusi Indonesia. Dan menurutnya yang diarahkan oleh Mendagri itu sesuai konstitusi. "Saya kira kalau pemerintah Aceh itu melawan konstitusi itu namanya makar, dan ini harus ditindak tegas," ungkapnya.

Seperti yang dilangsir beberapa media terbitan lokal maupun nasional, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Tgk. Adnan Beuransyah mengungkapkan, bahwa ia lebih baik dicincang jika bendera dan lambang dirubah. Selain itu, pemerintah Aceh juga mengungkapkan akan melakukan referendum jika Qanun nomor 3/2013 tidak disahkan oleh Mendagri.

Dalam hal ini, YARA menilai ungkapan tersebut sangat tidak baik, dan dapat mengundang konflik baru di Aceh. Karena, jika Aceh kembali terjadi konflik, maka rakyatlah yang menjadi sasarannya dan yang sudah menjadi korban pun sampai sekarang tidak mendapat apa-apa

Tambahnya, dalam perjanjian MoU di Helsinki sudah jelas bahwa GAM-RI sudah berdamai, dalam pasal-pasal di perjanjian tersebut dijelaskan bahwa Aceh boleh memiliki bendera dan Lambang, namun tidak boleh menggunakan atribut-atribut yang berbau separatis.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Makar
 
  Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
  Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
  Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
  Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
  5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2