Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
YARA: Penegak Hukum Tak Bernyali usut Kasus MUQ
Thursday 02 May 2013 21:16:39
 

Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, Mhd Abubakar.(Foto: BeritaHUKUM.com/car)
 
ACEH, Berita HUKUM - Melihat apa yang terjadi di yayasan dayah bustanul ulum YDBU (madrasah ulumul qur'an) langsa Dalam setahun ini sangat memprihatinkan,sepertinya,para penegak hukum Langsa tidak punya nyali.

YDBU ( MUQ ) yang seyogyanya mencetak penerus Bangsa yang berahklak,saat ini telah di susupi oleh orang orang yang tidak bermoral,yayasan yang di bangun dengan pemotongan Dana Bandes,dulunya kabupaten Aceh Timur yang sekarang menjadi tiga kabupaten / Kota Aceh Tamiang,lLangsa dan Aceh Timur telah di kuasai Mafia mafia tak bermoral.

Hal tersebut di sampaikan ketua perwakilan yayasan advokasi rakyat Aceh (YARA) langsa Mhd Abubakar kepada media kamis 2/5,penegak hukum Kota langsa di samping tidak punya nyali,di duga sudah Ada konspirasi dengan pihak pihak yang ingin menguasi YDBU.

Saat polisi sering mengalihkan isu publik menyangkut kisruh yang terjadi,menurut data yang berhasil di dapatkan YARA,milyaran rupiah aset yayasan tersebut telah di kuasai oknum oknum mafia bejad antaranya tanah (lahan ) di alur dua,Dan lahan sawah.

''Abubakar menambahka Saat ini YDBU sedang di susupi beberapa oknum pengurus Ormas yang terindikasi ingin menggerogoti dana yayasan,menurut data yang ada pengurus yayasan terindikasi mengeluarkan dana yayasan di luar prosedur,kepada kepada beberapa orang pengurus,salah seorang diantaranya ketua V Hasballah Jhon dengan alasan untuk perjalanaan dinas pada tanggal 12 April 2013.

Pihak yayasan juga telah terindikasi mengangkangi undang undang dan peraturan yang berlaku di negara republik Indonesia,pengurus saat ini juga telah membentuk Tim gerakan bawah tanah untuk,menyingkirkan orang orang yang loyal terhadap yayasan tersebut.

Sayangnya aparat hukum khususnya Polisi'sepertinya telah memihak ke satu kelompok,aktor di balik kisrus di yayasan tersebut tidak pernah tersentuh,malah guru dan santri yang jadi sasaran pemeriksaan Polisi.

Pada kamis 2/5 Polsek langsa timur memeriksa dua pelajat Madrasah aliah masing masing T.Mulya ketua osis,M Rijal,wakil ketua,yara langsa mengecam keras tindakan Polisi Polsek langsa timur,yang perlu di periksa seharusnya pihak yayasan,bukan siswa (santri),apalagi Dalam pemeriksaan itu,para santri tidak di dampingi oleh gurunya.

Ini sangat jelas guru dan santri yang di jadikan tumbal oleh pihak yayasan untuk memuluskan aksinya menghancurkan dan menggerogoti uang yayasan,artinya Polisi dan pihak pihak yang terkait di Kota langsa tidak mampu membersihkan YDBU/MUQ dari mafia mafia berandalan.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2