Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
YARA 'Warning' Pemkab Aceh Timur
Tuesday 04 Jun 2013 13:52:42
 

Direktur eksekutif YARA, Safaruddin SH saat berbincang-bincang dengan warga.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh meminta (YARA) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, agar segera memasang tapal Batas Gampong antara Gampong Buket Makmu, Buket Dindeng dan Paya pasi, dari Investigasi Lapangan yang dilakukan YARA ditemukan potensi konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) horizontal, yang diwariskan oleh konflik vertikal masa lalu antar masyarakat.

Saat ini masyarakat gampoeng buket makmu hanya mempunyai surat (serifikat atau Akte Jual Beli yang sah) namun tak memiliki lahan, lahan tersebut diklaim milik masyarakat gampong lain yg hanya memiliki kwitansi selembar dan diragukan ke absahan kwitansi tersebut, bahkan pemegang surat (akte jual beli) yang resmi, bahkan pernah dipenjara dituduh mencuri buah sawit.

Permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan dan tapal batas gampong di kabupaten Aceh Timur telah menimbulkan benih benih konflik horizontal yang akan meluas dan memakan banyak korban dalam masyarakat Gampong tersebut, jika pemerintah tidak segera mengambil langkah preventif dengan menertibkan tapal batas ditiga gampong tersebut.

Jika ini diabaikan, Pemerintah jelas membiarkan pelanggaran Hak Asasinya (HAM) masyarakat Buket Makmu yang lahannya diserobot oleh gampong lain karena hak atas kepemilikan tanah, hak atas kepastian hukum, hak atas hidup tenang yang layak didapatkan masyarakat Buket Makmu.

YARA melihat permasalahan ini merupakan warisan dari konflik vertikal antara pemerintah pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka yang harus segera ditangani segera, jika pemerintah tegas maka tidak akan terjadi konflik horizontal, batas gampong tersebut memang sudah ada dasarnya dalam peta yang dikeluarkan oleh BPN tahun 1984, namun masyarakat ditiga gampong tersebut tidak memahami aturan dengan baik.

"Hal ini disampaikan Direktur Eksekutifnya Safaruddin SH, didampingi ketua perwakilan Aceh Timur Basri 4/6, konflik Aceh hampir seluruh penduduk buket makmu mengungsi keluar daerah, dan baru kembali setelah perdamaian Aceh (MoU Hesinki), saat ini lahannya telah di tumbuhi pohon karet dan sawit yang sudah siap panen yang di tanam masyarakat gampong, yang hanya bergantung hidup pada tanaman tersebut.

Terkait hal ini pemerintah Aceh Timur harus menengahi permasalahan tersebut, akibat kemiskinan karena konflik aceh selama 30 tahun lebih, YARA mendesak pemerintah segera menuntaskan permasalahan tapal batas antar Gampong Buket Makmu, Buket dindeng dan paya pasi, dan harus mencari solusi segera, terkait kepemilikan ganda atas lahan tersebur, untuk mencegah konflik antar warga.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2