ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), mengancam akan menggugat Anggaran APBK Langsa tahun 2013. Hal ini disampaikan ketua YARA perwakilan Langsa Muhammad Abubakar, mengingat apa yang dilakukan panitia anggaran baik itu Eksekutif maupun Legislatif, tidak menyentuh pada ekonomi lemah.
Sesuai dengan pasal 8 ayat 2 surat edaran Kepmendagri No. 33 tahun 2012, UU No. 8 tahun 1988, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 39 tahun 2009, UU No. 24 tahun 2008, dan PP No. 18 tahun 1998, bantuan yang telah dicairkan pihak DPKA sebesar Rp 4.662.33.000 pengucuran dana hibah untuk ke 63 OKP, LSM, ORMAS, dan Yayasan, sebagian dari jumlah tersebut cacat hukum.
Dari 63 wadah (ORMAS, LSM, OKP), penerima dana Hibah, sebagian besar tidak memenuhi persyaratan administrasi, dan saat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) beserta Tim Operasional Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI), saat sedang mengusut dugaan konspirasi dikalangan elite eksekutif dan legislatif terkait pengucuran dana sebesar Rp 4.662.333.000,- untuk 63 komponen masyarakat yang diduga telah melanggar sejumlah peraturan.
Menurut Ketua LIRA, Muslim SE dalam press realese yang diterima media ini lewat Ketua TOPAN RI, Yusriza SE Kamis (23/5) mengatakan, LSM yang dipimpinnya telah menemukan sejumlah data akurat tentang telah terjadi tindak korupsi, penggelapan dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh para anggota DPRK Langsa dan para Pejabat Pemko setempat.
Mereka berhasil mengucurkan dana yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013 untuk sejumlah LSM, Ormas, maupun lembaga dan badan lainnya yang sebahagiannya adalah milik anggota dewan sendiri, tulis Muslim yang akrab disapa Cut Lem itu.
Kepala Kantor Kesbang Linmas Kota Langsa, Drs. Razali Karim MM beserta Kepala Bidang Polmas pada Tim awak media Jum'at (2/5) lalu di ruang kerjanya mengatakan, pengucuran dana bantuan untuk 63 wadah yang tertera didalam lampiran IV Peraturan Walikota Langsa Nomor 3 Tahun 2013.
Kantor Kesbang dan Linmas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap 63 wadah tersebut, namun setelah uang dicairkan DPKA Langsa barulah pihaknya disurati untuk melakukan crosschek. ''Kalaupun diberikan bantuan kepada lembaga maupun ormas dan lainnya itu harus melengkapi 11 kelengkapan administrasi, dan itupun hanya boleh hingga Rp 40 juta saja," jelas Razali lagi.
Sementara Penjabat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Langsa Amri Alwi SEMSI, pada Tim awak media Jum'at (24/5) di ruang sekretarisnya, mengatakan dana bantuan ke 63 wadah tersebut telah disahkan oleh DPRK Langsa dan pihaknya telah menyerahkan 50%-nya, dari Rp 4.662.33.000.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), sangat menyayangkan persekong kolan yang dilakukan pejabat Pemerintah Kota Langsa (eksekutif), dengan Legislatif (DPRK) Langsa, hal sangat jelas Ormas dan OKP tersebut disinyalir sebagiannya milik (perpanjang tangan), dari oknum pejabat pemerintah dan DPRK Langsa, Ikakan Motor Indonesia ( IMI ), Dekranas dan LSM Piranrti, misalya jumlah, bantuannya hampir satu miliar rupiah.
Aparat Penegak Hukum dalam Hal ini, Inspektorat, BPK maupun KPK, kita minta dapat mengusut tuntas kasus tersebut, dan kita minta kepada mereka yang terbukti bersalah, harus diseret ke Meja Hijau, karena selama ini Pemerintah Kota Langsa selalu menutupi informasi tentang penggunaan Anggaran.(bhc/kar) |