ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) hari ini, Rabu (5/2) kembali mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur Aceh, Presiden RI, Malik mahmud dan Marti Ahtisari karena telah ingkar terhadap Butir 3.2.6 MoU Helsinki, untuk membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim.
Pendaftaran dilakukan oleh pengurus YARA, Yudhistira Maulana dan Fakhrurazi, turut juga di dampingi Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh Anwar, dan perkara tersebut telah diregister dengan No: 06/PDT.G/2014/PN-BNA Tanggal: 05 Februari 2014.
"YARA berharap pengadilan dapat menjadwalkan segera persidangan ini, karena keberadaan Komisi Klaim sudah sangat mendesak bagi masyarakat Aceh. Dengan hadirnya Komisi Klaim kita berharap tujuan reparasi korban konflik dapat tercapai maknanya dan memberikan rasa keadilan yang bermartabat bagi rakyat Aceh, yang pernah menderita pada masa konflik Aceh.
Sebelumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan gugatan class action kepada empat pihak yang terlibat dalam perundingan damai antara; Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
Keempat pihak itu adalah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atas nama Pemerintah RI, Zaini Abdullah atas nama Pemerintah Aceh, Malik Mahmud atas nama pimpinan GAM serta Martti Ahtisaari selaku mediator.
Gugatan class action atau gugatan perwakilan untuk memperjuangkan kepentingan publik Aceh, Senin, (21/10/2013), Pihak penggugat dari YARA terdiri dari Safaruddin, SH, Yudhistira Maulana, Zilkifli, SKM, Miswar, SH, Rahmatsyah dan Fakhrurazi.
Keenam pengurus YARA ini menilai para tergugat ingkar janji dalam merealisasikan 2 poin MoU Helsinki, yaitu pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (Joint Claims Settlement Commission), dan penyediaan lahan dua hektar per orang bagi para korban konflik Aceh.
“Para korban konflik telah dirugikan karena tidak dibentuknya Komisi
Bersama Penyelesaian Klaim. Merujuk pada MoU Helsinki, seharusnya komisi ini sudah terbentuk sejak tahun 2008, dan kepada semua korban konflik seharusnya sudah diberikan kompensasi atau ganti rugi atas segala kerugian yang mereka alami di masa konflik Aceh, sejak Desember 1976 sampai Agustus 2005.
Gugatan tersebut telah di sidangkan pada 9 Januari 2014 lalu, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menggugurkan gugatan perdata Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Presiden RI, Gubernur Aceh, Wali Nanggroe dan Marthi Ahtiisari, terkait pembentukan Komisi Bersama Penyeleselesaian Klaim (KBPM) untuk korban konflik Aceh sesuai amanah MoU Helsinki.
Pengguguran gugatan YARA tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Makaroda SH, pada sidang perdana di Pengadilan Banda Aceh, Kamis (9/1) lalu, di hadapan para Kuasa Hukum tergugat. Makaroda mengatakan," sesuai Pasal 148 KRB tentang acara hukum perdata luar Jawa dan Madura, hakim berhak menggugurkan gugatan apabila penggugat tidak hadir pada sidang perdana.(bhc/kar) |