Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
MoU Helsinki
YARA Kembali Gugat Butir 3.2.6 MoU Helsinki di PN Banda Aceh
Wednesday 05 Feb 2014 17:02:33
 

Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh Saat Menerima gugatan class action dari YARA.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) hari ini, Rabu (5/2) kembali mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur Aceh, Presiden RI, Malik mahmud dan Marti Ahtisari karena telah ingkar terhadap Butir 3.2.6 MoU Helsinki, untuk membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim.

Pendaftaran dilakukan oleh pengurus YARA, Yudhistira Maulana dan Fakhrurazi, turut juga di dampingi Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh Anwar, dan perkara tersebut telah diregister dengan No: 06/PDT.G/2014/PN-BNA Tanggal: 05 Februari 2014.

"YARA berharap pengadilan dapat menjadwalkan segera persidangan ini, karena keberadaan Komisi Klaim sudah sangat mendesak bagi masyarakat Aceh. Dengan hadirnya Komisi Klaim kita berharap tujuan reparasi korban konflik dapat tercapai maknanya dan memberikan rasa keadilan yang bermartabat bagi rakyat Aceh, yang pernah menderita pada masa konflik Aceh.

Sebelumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan gugatan class action kepada empat pihak yang terlibat dalam perundingan damai antara; Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

Keempat pihak itu adalah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atas nama Pemerintah RI, Zaini Abdullah atas nama Pemerintah Aceh, Malik Mahmud atas nama pimpinan GAM serta Martti Ahtisaari selaku mediator.

Gugatan class action atau gugatan perwakilan untuk memperjuangkan kepentingan publik Aceh, Senin, (21/10/2013), Pihak penggugat dari YARA terdiri dari Safaruddin, SH, Yudhistira Maulana, Zilkifli, SKM, Miswar, SH, Rahmatsyah dan Fakhrurazi.

Keenam pengurus YARA ini menilai para tergugat ingkar janji dalam merealisasikan 2 poin MoU Helsinki, yaitu pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (Joint Claims Settlement Commission), dan penyediaan lahan dua hektar per orang bagi para korban konflik Aceh.

“Para korban konflik telah dirugikan karena tidak dibentuknya Komisi
Bersama Penyelesaian Klaim. Merujuk pada MoU Helsinki, seharusnya komisi ini sudah terbentuk sejak tahun 2008, dan kepada semua korban konflik seharusnya sudah diberikan kompensasi atau ganti rugi atas segala kerugian yang mereka alami di masa konflik Aceh, sejak Desember 1976 sampai Agustus 2005.

Gugatan tersebut telah di sidangkan pada 9 Januari 2014 lalu, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menggugurkan gugatan perdata Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Presiden RI, Gubernur Aceh, Wali Nanggroe dan Marthi Ahtiisari, terkait pembentukan Komisi Bersama Penyeleselesaian Klaim (KBPM) untuk korban konflik Aceh sesuai amanah MoU Helsinki.

Pengguguran gugatan YARA tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Makaroda SH, pada sidang perdana di Pengadilan Banda Aceh, Kamis (9/1) lalu, di hadapan para Kuasa Hukum tergugat. Makaroda mengatakan," sesuai Pasal 148 KRB tentang acara hukum perdata luar Jawa dan Madura, hakim berhak menggugurkan gugatan apabila penggugat tidak hadir pada sidang perdana.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > MoU Helsinki
 
  Peringatan 10 Th MoU Helsinki Tidak Sesuai, Mantan Petinggi GAM Minta Malik Mahmud Bertanggung Jawab
  KPA/PA Pase Desak Pemerintah Pusat Segera Implementasikan MoU Helsinki
  Di Aceh Utara, Peringatan MoU Helsinki Diwarnai Pengibaran Bintang Bulan
  FKMS Desak Pemerintah Pusat Tuntaskan MoU Helsinki
  Mahasiswa Gelar Aksi Damai 9 Tahun MoU Helsinki
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2