Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
YARA Laporkan KIP Aceh ke DKPP
Monday 10 Jun 2013 11:04:24
 

Ketua Direktur Ekskutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena telah melakukan pelanggaran Hukum dan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang menyepakati kuota Caleg untuk Aceh 120%, yang bertentangan dengan Putusan KPU Nomor 324/KPU/V/2013 dan UU 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, sebagai mana Pasal 54.

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, paling banyak 100% dari jumlah kursi daerah pemilihan, dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang hirarki perundang-undangan telah dimana aturan yang lebih rendah tidak boleh digunakan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, Putusan KPU No 324/KPU/V/2013 merupakan aturan dari qanun.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh UU untuk membuat peraturan seperti tercantum dalam pasal 8 UU No. 12 tahun 2011, Qanun No. 3 tahun 2008 tidak dapat melangkahi Peraturan KPU maupun UU.

Qanun No. 3 tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota bertentangan dengan UU No. 8 tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebagaimana Pasal 17, daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat paling banyak 120% dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan, sangat bertentangan dengan Pasal 54, daftar bakal calon, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 53 paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

Pasal 33 Pelanggaran terhadap ketentuan tentang keikutsertaan partai politik lokal sebagai peserta pemilu, anggota DPRA dan DPRK dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2