ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena telah melakukan pelanggaran Hukum dan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang menyepakati kuota Caleg untuk Aceh 120%, yang bertentangan dengan Putusan KPU Nomor 324/KPU/V/2013 dan UU 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, sebagai mana Pasal 54.
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, paling banyak 100% dari jumlah kursi daerah pemilihan, dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang hirarki perundang-undangan telah dimana aturan yang lebih rendah tidak boleh digunakan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, Putusan KPU No 324/KPU/V/2013 merupakan aturan dari qanun.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh UU untuk membuat peraturan seperti tercantum dalam pasal 8 UU No. 12 tahun 2011, Qanun No. 3 tahun 2008 tidak dapat melangkahi Peraturan KPU maupun UU.
Qanun No. 3 tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota bertentangan dengan UU No. 8 tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagaimana Pasal 17, daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat paling banyak 120% dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan, sangat bertentangan dengan Pasal 54, daftar bakal calon, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 53 paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.
Pasal 33 Pelanggaran terhadap ketentuan tentang keikutsertaan partai politik lokal sebagai peserta pemilu, anggota DPRA dan DPRK dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan.(bhc/kar) |