ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Timur meminta penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan agar segera mengusut Camat Kecamatan Idi Tinoeng Sulaiman S.Ag, atas dugaan penyelewengan anggaran.
Pemotongan honor pegawai kontrak SL yang mencapai Rp 1.000.000 dengan alasan untuk adminitrasi, ZA pun saat ini tidak berada di tempat, namun gajinya tetap di amprah. Geuchik dan Tuha Peut tidak bekerja (TKI) di Malaysia, namun tetap menerima honor.
Pemerintah Mukim Gampoeng (PMG) Tuha Peut dan aparat Gampoeng tidak memiliki SK, namun honornya tetap di amprah. Panitia pengajian yang di SK kan tidak pernah hadir dalam pengajian, dan honor pun tidak jelas serta untuk membuat SPM, SPP, LPJ, untuk kegiatan kantor Camat merasa terbeban ke bendahara, padahal anggarannya ada.
Basri Kepala Perwakilan YARA Aceh Timur pada awak media, Kamis (20/6) mengatakan, ada honor Sekretaris Desa (Sekdes)yang bukan pegawai Negeri sudah di amprah 4 bulan, namun sampai saat ini belum dibayar pada yang bersangkutan.
Basri menambahkan, Camat juga diduga kuat meminta uang Rp 37.000.000 per orang untuk pengurusan PNS bagi Sekdes yang belum PNS, Munawir, Muktar, Makmun, Abdul Hadi, Saiful, dan ada pegawai kantor Camat bekerja di tempat lain, (tidak pernah masuk kantor), diikutsertakan dalam setiap kegiatan di kantor Camat tersebut.
Sementara Camat Kecamatan Idi Tunoeng Sulaiman S.Ag saat dikonfirmasi awak media ini diruang kerjanya, Kamis (20/6), membantah keras tundingan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), itu semua tidak benar, mamang gaji Geuchik dan Tuha Peut yang jadi TKI di Malaysia, ada di amprah namun bukan saya yang ambil, gaji tersebut kita serahkan pada istrinya dan sebagian untuk yang membantu tugas Geuchik tersebut.
Sulaiman menambahkan, terkait BOP Geuchik itu sudah kita bayar semua, sambil memperlihatkan daftar yang sudah ditandatangani, mengenai saya meminta uang Rp 37.000.000 perorang untuk pengurusan PNS bagi Sekdes, yang belum PNS itu juga tidak benar.(bhc/kar) |