ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), mengirim surat somasi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh dengan No 24/YARA/VIII/2013, terkait penambahan 20% (duapuluh persen) Calon anggota Legislatif pada Pemilu 2014 di Aceh.
"Direktur Eksekutif YARA Safaruddin SH, Dalam siaran persnya yang diterima media ini, Selasa (20/8), mengatakan Saat ini pasal 17 Qanun Nomor 3 tahun 2008 yang digunakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menetapkan quota Calon Legislatif 120% (seratus dua puluh persen) bertentangan dengan pasal 54 UU Nomor 8 tahun 2012 yang menetapkan quota Calon Legislatif sebanyak 100% (seratus persen).
"Sebagai referensinya Mahkamah Agung dalam Putusannya No 15P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 telah mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan ayat 3, Peraturan KPU No. 15/2009 bertentangan dengan Pasal 205 ayat 4 Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu tahun 2009.
"YARA, "mengajuk Judicial Review terhadap Qanun No 3 tahun 2008 tentang Partai Lokal, Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan ADPR Kabupaten/Kota khususnya pasal 17 dan 33, melalui Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan telah diregistrasi Perkara No 01.P/HUM/2013/PN-BNA tanggal 30 Juli 2013, karena bertentangan dengan UU No 8 tahun 2012, tentang Pemilihan Umum, khusunya pasal 54 dan 327.
"Dalam UU No 12 tahun 2011 sudah ditetapkan tentang Hirarki perundang-undangan dimana aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, kami mengharapkan kepada KIP Seluruh Aceh sebagai penyelenggara Pemilu dan sesuai dengan asas taat hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
"Agar KIP di Aceh untuk tidak melakukan penambahan quota Calon Legislatif melebihi yang ditetapkan Undang-undang, Safaruddin meminta KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota jangan memaksa kehendak, sebelum ada Putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung, karena pasal yang digunakan KIP Aceh sebagai sandaran hukum quota 120% masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung, dan Jika hal tersebut tidak di indahkan, kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tulis Safaruddin SH.(bhc/kar) |