Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
YARA Somasi KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota
Tuesday 20 Aug 2013 18:14:39
 

Ketua Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), mengirim surat somasi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh dengan No 24/YARA/VIII/2013, terkait penambahan 20% (duapuluh persen) Calon anggota Legislatif pada Pemilu 2014 di Aceh.

"Direktur Eksekutif YARA Safaruddin SH, Dalam siaran persnya yang diterima media ini, Selasa (20/8), mengatakan Saat ini pasal 17 Qanun Nomor 3 tahun 2008 yang digunakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menetapkan quota Calon Legislatif 120% (seratus dua puluh persen) bertentangan dengan pasal 54 UU Nomor 8 tahun 2012 yang menetapkan quota Calon Legislatif sebanyak 100% (seratus persen).

"Sebagai referensinya Mahkamah Agung dalam Putusannya No 15P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 telah mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan ayat 3, Peraturan KPU No. 15/2009 bertentangan dengan Pasal 205 ayat 4 Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu tahun 2009.

"YARA, "mengajuk Judicial Review terhadap Qanun No 3 tahun 2008 tentang Partai Lokal, Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan ADPR Kabupaten/Kota khususnya pasal 17 dan 33, melalui Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan telah diregistrasi Perkara No 01.P/HUM/2013/PN-BNA tanggal 30 Juli 2013, karena bertentangan dengan UU No 8 tahun 2012, tentang Pemilihan Umum, khusunya pasal 54 dan 327.

"Dalam UU No 12 tahun 2011 sudah ditetapkan tentang Hirarki perundang-undangan dimana aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, kami mengharapkan kepada KIP Seluruh Aceh sebagai penyelenggara Pemilu dan sesuai dengan asas taat hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

"Agar KIP di Aceh untuk tidak melakukan penambahan quota Calon Legislatif melebihi yang ditetapkan Undang-undang, Safaruddin meminta KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota jangan memaksa kehendak, sebelum ada Putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung, karena pasal yang digunakan KIP Aceh sebagai sandaran hukum quota 120% masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung, dan Jika hal tersebut tidak di indahkan, kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tulis Safaruddin SH.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2