ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mensomasi Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Barat Daya (Abdya), terkait banyaknya laporan dari masyarakat di Kabupaten tersebut, terkait pengutipan (uang gantung) untuk biaya ambulance, dan harga tebus pada saat berobat. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat.
Menurut Direktur Eksekutif YARA Pusat, Safaruddin SH dalam surat Somasi tersebut mengatakan, "praktek uang gantung tersebut bukan hanya di Abdya, namun juga terjadi di seluruh RSUD yang ada di Aceh".
Menurut Safaruddin lagi, "uang gantung tidak dikenal dalam Manlak JKA, dan tidak boleh dilakukan pungutan apapun terhadap pasien JKA (Jaminan Kesehatan Aceh)," ujarnya.
"Setiap pasien JKA, telah di tanggung biayanya oleh pemerintah dalam program JKA yang uangnya di kelola oleh PT Askes, jadi jika terjadi hal seperti ini adalah tanggung jawab RSUD dan PT Askes, dan khusus untuk Abdya uang gantung Ambulan saja sudah Rp.162.132.000, belum lagi uang gantung pembelian obat," jelasnya.
Direktur RSUD Abdya, Dr.H.Yunalis M.Kes saat di konfirmasi awak media ini melalui handphone selulernya, 08136035xxxx tidak aktif, Dan begitu juga dengan pihak PT Askes, Zulfaddin, 0811680xxxx jg tidak di angkat.
Bagi Masyarakat Korban uang gantung Rumah Sakit Abdya, dapat melapor ke Posko Pengaduan YARA Abdya, 085260189898 (Miswar SH), dan YARA memberi waktu tiga hari kedepan, bagi Direktur RSUD Aceh Barat Daya (Abdya) di Blang Pidie, untuk menyelesaikanya.(bhc/kar) |