Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
YLBHI
YLBHI Kecam Aksi Anarkis Aparat Kepolisian
Friday 30 Mar 2012 18:37:18
 

Penggeledahan yang dilakukan aparat keamanan di gedung YLBHI (Foto: Seruu.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan penggeledahan kantornya yang dilakukan aparat kepolisian. Tindakan tak layak itu dilakukan puluhan polisi terkait aksi unjuk rasa di Jalan Salemba, Jakarta, Kamis (29/3) malam yang berakhir dengan bentrokan.

Menurut Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma mengatakan kantor YLBHI Jakarta merupakan tempat sakral bagi para aktivis demokrasi yang berupaya menyuarakan aspirasinya terkait penolakan penaikan harga BBM bersubsidi. "Penggeledahan kantor tanpa surat penggeledahan sangat tidak beretika," kata dia dalam jumpa pers di knator YLBHI, Jakarta, Jumat (30/3).

Pihaknya, lanjut dia, juga mengecam sikap aaparat yang mengangkut 47 mahasiswa yang berada di kantornya untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Mahasiswa itu dimintai keterangan terkait insiden pembakaran satu mobil reserse mobil (Resmob). "Kami sangat sesalkan kekerasan yang terjadi pada malam kemarin yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian," tegasnya.

Sedangkan Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat juga menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang bertindak diluar batas, yakni nekad melakukan aksi sweeping dan pengerusakan di dalam kantor. "Di lantai 4, kami menemukan ada beberapa bercak darah di lantai dan di dinding. Kami menduga telah terjadi kekerasan di sana," tandasnya.

Hal serupa disampaikan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. Pihaknya pun menyesalkan tindakan polisi yang lebih mengedepankan amarah dalam penggeledahan tersebut. “Persoalan psikologis timbul dan telah mengurangi profesionalitas kepolisian itu sendiri," ujarnya.

Sementara pakar ilmu kepolisian, Widodo Umar mengatakan, tuduhan kepolisian bahwa gedung YLBHI sebagai tempat bersarangnya mahasiswa yang anarkis merupakan sebuah kekeliruan besar. "Tindakan kepolisian sudah tidak menghargai institusinya sendiri. LBH sendiri adalah lembaga kemanusiaan dan tidak layak dituding macam,” ujar dia.

Penyerbuan terhadap kantor YLBHI tersebut, menyusul kerusakan terhadap sejumlah fasilitas di dalam kantor tersebut. Dari tiga pintu ruangan dewan Pembina, terlihat bekas dijebol yang diudga dilakukan petugas. Kondisinya pun tampak rusak parah dan dinding pintu mengelupas. Sementara di lantai tiga, pintu ruangan wakil ketua YLBHI dan pintu ruangan bagian keuangan, juga dijebol dan rusak berat.

Sedangkan di lantai dua, kerusakan juga menimpa dua daun pintu di ruang toilet perempuan. Sedangkan di sejumlah lantai di lantai satu dan dua, masih terlihat bekas bercak darah. Atas kondisi ini, pihak kepolisian harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di kantor YLBHI tersebut. Apalagi penggeledahan itu tidak dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2