Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
YLKI
YLKI Apresiasi Putusan Mahkamah Agung
Thursday 03 Jan 2013 09:28:24
 

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Yayasan Lembaga Konsuman Indonesia (YLKI) memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Agung (MA) yang menghukum AirAsia membayar kerugian penumpang akibat pembatalan penerbangan. "Putusan itu bisa dikatakan benar karena Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) jumlah ganti ruginya sangat minim," kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), seperti dikutip dari detik.com Kamis (3/1).

Bagi Tulus, kerugian yang diberikan dalam Permenhub adalah konpensasi materiil. Sedangkan kerugian immateril dijamin dalam Permenhub bernomor PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang disahkan pada ada 8 Agustus 2011 itu.

"Bagaimana jika akibat keterlambatan penerbangan mengakibatkan kerugian immateriil? Disinilah penumpang bisa menggugat," jelasnya.

Namun Tulus buru-buru memberikan warning. Dalam menggugat kerugian immateriil konsumen harus cerdas dalam mengukur apa saja kerugian yang dimaksud. "Kerugian immateril itu tetap harus rasional. Terukur dan bisa dibuktikan," terang alumnus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto ini.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Boedi mendapat undangan untuk menjadi pembicara seminar di Yogyakarta pada 12 Desember 2008.

Untuk memenuhi undangan tersebut, Boedi memesan dan membeli tiket pesawat dengan jadwal penerbangan 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan QZ 7340. Boedi juga membeli tiket pulang pada 14 Desember 2008 pukul 16.32 WIB dari Yogyakarta menuju Jakarta dengan nomor penerbangan QZ 7345.

Tanggal 11 Desember 2008 pukul 14.00 WIB, Boedi menerima SMS dari AirAsia yang berisi "AIRASIA: YOUR FLIGHT QZ7340 CGK-JOG 12DEC08 AT 06.00 MOVED TO QZ7344 AT 15.05, INFO CALL 021-50505088. SORRY FOR THE INCOVENIENCE CAUSES. THANK YOU Sender: AIRASIA." Dengan adanya pembatalan tersebut, agenda Boedi menjadi terkendala karena Boedi menggunakan transportasi lain dengan mendadak.

Atas pembatalan sepihak ini, Boedi menggugat AirAsia dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 2 Februari 2010. Tidak terima, AirAsia mengajukan banding tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 Oktober 2010 menguatkan vonis PN Tangerang. AirAsia lalu mengambil perlawanan hukum terakhir ke MA tetapi kandas.(dtk/bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > YLKI
 
  Tanggapan YLKI kepada Kemenkes yang Menyatakan Aman Pembalut Berklorin
  YLKI: Jangan Salahkan Tiket Murah Soal Keselamatan Konsumen
  YLKI: Jual Biskuit Mengandung Babi, Indomaret Tak Cukup Hanya Minta Maaf
  YLKI Pertanyakan Nyali Politik Pemerintah
  YLKI Apresiasi Putusan Mahkamah Agung
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2