Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Remisi
Yang Harus Diberantas Korupsinya, Bukan Remisinya
Tuesday 17 Mar 2015 19:25:50
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Soal wacana pemberian remisi untuk koruptor, Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon turut menyampaikan pendapatnya. “Remisi bukanlah langkah mundur, saya kira itu adalah hak asasi.” ungkapnya saat diwawancarai usai pertemuan tertutup Pimpinan DPR-RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/03) di lantai III Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

“Apakah narapidana tidak punya hak asasi, dan hak itu adalah remisi dan sebagainya. Itu diatur dalam Undang-Undang kita,” ungkap Pimpinan Dewan dari Fraksi Gerindra ini. Fadli juga menyatakan bahwa yang harus diberantas adalah pada korupsinya, bukan pada remisinya.

a menyatakan bahwa justru yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah PP 99/2012 itu sendiri. “Maka untuk membuat pelaku korupsi, narkoba, dan lain-lainnya itu jera, hukumannya yang ditambah dalam proses pengadilan atau sanksi dalam undang-undangnya,” ungkapnya.

PP No.99/2012 mengatur, setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.

Sedangkan untuk memperoleh remisi yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012, Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:a. berkelakuan baik; dan. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Sementara persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan: "tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.”(mp,ss/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Remisi
 
  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
  Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
  Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
  12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
  Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2