Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Remisi
Yang Harus Diberantas Korupsinya, Bukan Remisinya
Tuesday 17 Mar 2015 19:25:50
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Soal wacana pemberian remisi untuk koruptor, Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon turut menyampaikan pendapatnya. “Remisi bukanlah langkah mundur, saya kira itu adalah hak asasi.” ungkapnya saat diwawancarai usai pertemuan tertutup Pimpinan DPR-RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/03) di lantai III Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

“Apakah narapidana tidak punya hak asasi, dan hak itu adalah remisi dan sebagainya. Itu diatur dalam Undang-Undang kita,” ungkap Pimpinan Dewan dari Fraksi Gerindra ini. Fadli juga menyatakan bahwa yang harus diberantas adalah pada korupsinya, bukan pada remisinya.

a menyatakan bahwa justru yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah PP 99/2012 itu sendiri. “Maka untuk membuat pelaku korupsi, narkoba, dan lain-lainnya itu jera, hukumannya yang ditambah dalam proses pengadilan atau sanksi dalam undang-undangnya,” ungkapnya.

PP No.99/2012 mengatur, setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.

Sedangkan untuk memperoleh remisi yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012, Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:a. berkelakuan baik; dan. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Sementara persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan: "tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.”(mp,ss/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Remisi
 
  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
  Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
  Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
  12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
  Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2