Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Yanto Sari Pencipta Lagu SMS Ditangkap terkait Narkoba Jenis Sabu
2019-02-06 15:08:58
 

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan menangkap pencipta lagu SMS bernama Yanto Sari (43) terkait penyalagunaan narkoba jenis Sabu.

"YS pencipta lagu SMS ditangkap dengan barang bukti sisa pakai sabu 0,0125 gr neto (meth) dalam cangklong. YS sudah memakai sabu selama 10 tahun," ujar Calvijn di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2).

YS ditangkap di Jalan Seulawah Blok D No.63 Kel. Cipinang Melayu Kec. Makasar, Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan narkoba dari seorang bernama Uda yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Pravowo Argo Yuwono mengatakan, Yanto sering membeli barang haram tersebut dengan Uda bersama tersangka kedua yakni seorang aransemen musik bernama Romy Patti Selano alias Ade yang ditangkap bersamaan dengan Yanto di Jakarta Timur.

"Hasil introgasi tersangka 1 (Yanto) mendapatkan cangklong sisa pakai sebulan lalu dari DPO Uda dan keduanya sering membeli dan menggunakan narkotika di TKP 2 (kediaman DPO Uda), dan tersangka 2 baru tanggal 2 Februari membeli dan menggunakan narkotika di TKP 2," kata Argo.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan ke rumah DPO bernama Uda yang beralamat di Gg. Mohamad Rt.008/04 No.34 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (5/2/2019). Disana, polisi menangkap dua tersangka lainnya bernama Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri saat ingin membeli sabu.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke TKP 2, namun tidak ditemukan DPO Uda tetapi ada tersangka 3 dan 4, sedang menunggu pesanan narkotika," jelas Argo.

Menurut Argo, pihaknya langsung mengamankan keempat tersangka dan memeriksa secara intensif untuk mencari keberadaan tersangka yang menyuplai barang haram tersebut.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2