Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Yanto Sari Pencipta Lagu SMS Ditangkap terkait Narkoba Jenis Sabu
2019-02-06 15:08:58
 

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan menangkap pencipta lagu SMS bernama Yanto Sari (43) terkait penyalagunaan narkoba jenis Sabu.

"YS pencipta lagu SMS ditangkap dengan barang bukti sisa pakai sabu 0,0125 gr neto (meth) dalam cangklong. YS sudah memakai sabu selama 10 tahun," ujar Calvijn di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2).

YS ditangkap di Jalan Seulawah Blok D No.63 Kel. Cipinang Melayu Kec. Makasar, Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan narkoba dari seorang bernama Uda yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Pravowo Argo Yuwono mengatakan, Yanto sering membeli barang haram tersebut dengan Uda bersama tersangka kedua yakni seorang aransemen musik bernama Romy Patti Selano alias Ade yang ditangkap bersamaan dengan Yanto di Jakarta Timur.

"Hasil introgasi tersangka 1 (Yanto) mendapatkan cangklong sisa pakai sebulan lalu dari DPO Uda dan keduanya sering membeli dan menggunakan narkotika di TKP 2 (kediaman DPO Uda), dan tersangka 2 baru tanggal 2 Februari membeli dan menggunakan narkotika di TKP 2," kata Argo.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan ke rumah DPO bernama Uda yang beralamat di Gg. Mohamad Rt.008/04 No.34 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (5/2/2019). Disana, polisi menangkap dua tersangka lainnya bernama Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri saat ingin membeli sabu.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke TKP 2, namun tidak ditemukan DPO Uda tetapi ada tersangka 3 dan 4, sedang menunggu pesanan narkotika," jelas Argo.

Menurut Argo, pihaknya langsung mengamankan keempat tersangka dan memeriksa secara intensif untuk mencari keberadaan tersangka yang menyuplai barang haram tersebut.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2