Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Yayasan
Yayasan Advokat Indonesia Pertanyakan Aturan PAW DPR
Monday 24 Oct 2011 15:49:22
 

Tiga dari lima pimpinan DPR RI, saat memimpin jalannya sidang paripurna (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Proses pelaksanaan dari aturan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tidak jelas. Padahal, semua yang menyangkut soal proses tersebut telah memiliki aturan yang jelas tertuang dalam UU Nomor 27/2009 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan masyarakat, khususnya para konstituen daerah pemilihan yang terwakili. Hal ini menyusul sulitnya menjalankan aturan yang sudah sangat jelas tersebut. Menurut Direktur Yayasan Advokat Indonesia Jurizal Dwi,SH,MH dalam UU MD3 tersebut pada pasal 217 ayat (1) itu, jelas-jelas menyatakan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu harus segera digantikan calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Parpol yang sama dan Dapil yang sama.

“Jika ada seorang anggota Dewan yang meninggal dunia, maka Partai akan melayangkan surat pemberitahuan meninggalnya Anggota Dewan tersebut kepada DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR dalam waktu tujuh hari harus menyampaikan usulan pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk mendapatkan peresmian pemberhentian dan dalam waktu 14 (empat belas) hari, Presiden meresmikan pemberhentian,” kata Jurizal ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin (24/10).

Setelah proses tersebut, jelas dia, maka pimpinan DPR harus menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU (pasal 218 ayat (1)). Dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari, setelah KPU menerima surat dari Pimpinan DPR tersebut. Selanjutnya, KPU harus menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPR (pasal 218 ayat (2)).

Selanjutnya, ungkap Jurizal, pimpinan DPR dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti dari KPU, pimpinan DPR harus menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Presiden (pasal 218 ayat (3)). "Dari uraian proses tersebut jelas bahwa terhadap peraturan perundang-undangan tersebut harus dijalankan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan", tegas dia.

Namun ternyata, dalam pelaksanaan PAW dari seorang anggota DPR RI menjadi berlarut-larut hingga menghabiskan waktu 8 (delapan) bulan. Tentunya hal ini patut dipertanyakan. “Adakah yang salah dalam prosesnya?” ujarnya penuh tanya.

Padahal, lanjut Jurizal, sudah sangat jelas bahwa pengganti antarwaktu sesuai pasal 217 ayat (1) UU 27/2009 menjelaskan bahwa calon anggota peringkat berikut yang memperoleh suara terbanyak dari parpol yang sama dan dapil yang sama sebagaimana tercantum dalam SK KPU No. 379/Kpts/KPU/Tahun 2009 tertanggal 2 september 2009, DPR tidak perlu lagi berlarut-larut memutuskannya. “Mengapa prosesnya PAW-nya harus berlarut-larut seperti ini?” kata dia kembali mempertanyakan. (rls/hry)



 
   Berita Terkait > Yayasan
 
  50 Tahun YHK, Tutut Soeharto : Telah Banyak Kerja Nyata yang Ditorehkan
  MK Tolak Uji UU Yayasan
  DPR dan Pemerintah: UU Yayasan untuk Mengembalikan Fungsi Yayasan
  Tuntut Hak, Pembina Yayasan Perbaiki Permohonan Uji Materi UU Yayasan
  Kejati Aceh Sidik Kasus Korupsi Yayasan Cakradonya Lhokseumawe
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2