JAKARTA, Berita HUKUM - Diskusi mengulas mengenai Kejahatan Perbankan, Dr.Yenti Garnasih,SH, MH, selaku pakar hukum pidana TPPU, mengungkapkan bahwa pelanggaran kejahatan Perbankan diatur dari pasal 47 KUHAP hingga pasal 50, ditambah pasal 47a, itu semua pelakunya semua adalah orang Bank (keterlibatan bankir), kesimpulannya "hampir tidak mungkin terjadinya pembobolan bank, jika tidak ada bantuan dari orang dalam," ujar Yenti, sembari mempertegas situasi yang acap kali terjadi di beberapa kasus yang beliau tangani.
"Penguatan integritas ada di LPS, OJK, karena kejahatan perbankan itu berasal dari bankir itu sendiri. Hanya memang "intelektual actor"-nya darimana," jelas Yenti, sembari membeberkan dan memberikan beberapa contoh kasus kejahatan perbankan terkait pencucian uang (money laundering) yang terjadi dewasa ini di hadapan wartawan, Polisi serta perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat diskusi, Senin (11/5).
Selain itu juga Dr. Yenti Gernasi, SH.,M.H. sebagai Doktor pertama Indonesia dalam bidang Pencucian Uang yang juga sebagai Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti mengkritisi tindakan LPS yang menjamin nasabah paling tinggi 2 Milyar, dengan alasan di satu sisi memang untuk nasabah, namun disisi lain pihak bank menjadi lengah, karena beranggapan nanti juga akan ditanggung LPS (dibayar oleh LPS).
"Diharapkan kedepannya di evaluasi, untuk pemberian 2 M dengan pengawasan pihak BI, atau apapun namanya internal / eksternal pengawas para bankir di LPS, OJK, di BI sendiri," kata Yenti Garnasih, saat diskusi dengan tema "Optimalisasi Pengejaran Aset Pelaku Tindak Pidana Perbankan pada Bank Gagal," di Hotel Atlit, Jakarta (11/05).(bh/mnd) |