Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bank
Yenti Garnasih: Kejahatan Perbankan Itu Berasal dari Bankir Itu Sendiri
Tuesday 12 May 2015 04:58:02
 

Dr.Yenti Garnasih, SH, MH saat acara diskusi di Jakarta, Senin (11/5).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskusi mengulas mengenai Kejahatan Perbankan, Dr.Yenti Garnasih,SH, MH, selaku pakar hukum pidana TPPU, mengungkapkan bahwa pelanggaran kejahatan Perbankan diatur dari pasal 47 KUHAP hingga pasal 50, ditambah pasal 47a, itu semua pelakunya semua adalah orang Bank (keterlibatan bankir), kesimpulannya "hampir tidak mungkin terjadinya pembobolan bank, jika tidak ada bantuan dari orang dalam," ujar Yenti, sembari mempertegas situasi yang acap kali terjadi di beberapa kasus yang beliau tangani.

"Penguatan integritas ada di LPS, OJK, karena kejahatan perbankan itu berasal dari bankir itu sendiri. Hanya memang "intelektual actor"-nya darimana," jelas Yenti, sembari membeberkan dan memberikan beberapa contoh kasus kejahatan perbankan terkait pencucian uang (money laundering) yang terjadi dewasa ini di hadapan wartawan, Polisi serta perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat diskusi, Senin (11/5).

Selain itu juga Dr. Yenti Gernasi, SH.,M.H. sebagai Doktor pertama Indonesia dalam bidang Pencucian Uang yang juga sebagai Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti mengkritisi tindakan LPS yang menjamin nasabah paling tinggi 2 Milyar, dengan alasan di satu sisi memang untuk nasabah, namun disisi lain pihak bank menjadi lengah, karena beranggapan nanti juga akan ditanggung LPS (dibayar oleh LPS).

"Diharapkan kedepannya di evaluasi, untuk pemberian 2 M dengan pengawasan pihak BI, atau apapun namanya internal / eksternal pengawas para bankir di LPS, OJK, di BI sendiri," kata Yenti Garnasih, saat diskusi dengan tema "Optimalisasi Pengejaran Aset Pelaku Tindak Pidana Perbankan pada Bank Gagal," di Hotel Atlit, Jakarta (11/05).(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2