Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bank
Yenti Garnasih: Kejahatan Perbankan Itu Berasal dari Bankir Itu Sendiri
Tuesday 12 May 2015 04:58:02
 

Dr.Yenti Garnasih, SH, MH saat acara diskusi di Jakarta, Senin (11/5).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskusi mengulas mengenai Kejahatan Perbankan, Dr.Yenti Garnasih,SH, MH, selaku pakar hukum pidana TPPU, mengungkapkan bahwa pelanggaran kejahatan Perbankan diatur dari pasal 47 KUHAP hingga pasal 50, ditambah pasal 47a, itu semua pelakunya semua adalah orang Bank (keterlibatan bankir), kesimpulannya "hampir tidak mungkin terjadinya pembobolan bank, jika tidak ada bantuan dari orang dalam," ujar Yenti, sembari mempertegas situasi yang acap kali terjadi di beberapa kasus yang beliau tangani.

"Penguatan integritas ada di LPS, OJK, karena kejahatan perbankan itu berasal dari bankir itu sendiri. Hanya memang "intelektual actor"-nya darimana," jelas Yenti, sembari membeberkan dan memberikan beberapa contoh kasus kejahatan perbankan terkait pencucian uang (money laundering) yang terjadi dewasa ini di hadapan wartawan, Polisi serta perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat diskusi, Senin (11/5).

Selain itu juga Dr. Yenti Gernasi, SH.,M.H. sebagai Doktor pertama Indonesia dalam bidang Pencucian Uang yang juga sebagai Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti mengkritisi tindakan LPS yang menjamin nasabah paling tinggi 2 Milyar, dengan alasan di satu sisi memang untuk nasabah, namun disisi lain pihak bank menjadi lengah, karena beranggapan nanti juga akan ditanggung LPS (dibayar oleh LPS).

"Diharapkan kedepannya di evaluasi, untuk pemberian 2 M dengan pengawasan pihak BI, atau apapun namanya internal / eksternal pengawas para bankir di LPS, OJK, di BI sendiri," kata Yenti Garnasih, saat diskusi dengan tema "Optimalisasi Pengejaran Aset Pelaku Tindak Pidana Perbankan pada Bank Gagal," di Hotel Atlit, Jakarta (11/05).(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2