Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Yosep Barus, Mantan Terpidana Korupsi Gardu PLN Tertipu Rekan Bisnisnya Rp 1,5 Miliar
Wednesday 24 Oct 2012 13:21:07
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Maraknya bisnis batu bara atau lebih dikenal sebagai bisnis emas hitam di Kalimantan Timur (Kaltim) sedang merajalela di Kota Tepian Samarinda yang masih menjamur bagaikan cendawan tumbuh di kala musim hujan. Hal serupa juga terjadi dengan mantan terpidana korupsi Gardu PLN Palaran, Yosep Barus yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Pemerintah Kota Samarinda. Ia tertipu oleh rekan bisnisnya sendiri sebesar Rp 1,5 Miliar.

Sumber yang dapat dipercaya BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa, "hal ini berawal dari perjanjian bisnis batubara oleh Chan Erwin, yaitu Direktur Utama PT. Indotama Bara Surya yang melakukan perjanjian kerjasama dengan CV Efata Coal milik Yosep Barus. Dalam kesepakatan perjanjian kerjasama tersebut, Yosep Barus telah menyerahkan uang senilai Rp 1.500.000.000, kepada Chen Erwin. Tetapi, belakangan diketahui Yosep Barus melaporkan Chen Erwin selaku Direktur Utama PT. Indotama Bara Surya ke Polda Kaltim dengan tuduhan penipuan," terang Sumber.

Bos CV Efata Coal, Yosep Barus yang beralamat di Jl. Delima Samarinda tersebut, beberapa kali hendak dikonfirmasi kebenaran kasus penipuan yang menimpa dirinya oleh pewarta, Namun baik dikantor maupun di kediamannya, ia tidak dapat ditemui. Jawaban dari penghuni rumahnya bahwa, 'bapak lagi sedang berada di Jakarta'. Beberapa hari kemudian pewarta ingin kembali konfirmasi kebenaran hal tersebut, namun jawaban dari balik pagar rumahnya yang setinggi dua meter tersebut, yang mengaku sebagai kakak Yosep Barus mengatakan, "anda siapa?, Saya sebagai abangnya tidak mengizinkan kamu untuk ketemu, saya tidak mengizinkan anda, karena saya abangnya," ujarnya dengan sedikit emosi dan langsung berlalu.

Direktur Utama PT. Idotama Bara, Surya Chan Erwin ketika dikonfirmasi media ini dikantornya Sabtu (12/10) yang lalu mengatakan bahwa, "benar saya telah menerima uang Rp 1.500.000.000 atas kerjasama bisnis batubara, namun setelah perjanjian kerjasama ditandatangani, CV Efata Coal tidak melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan kesepakatan. Maka uang jaminan Rp 1,5 Miliar dari Rp 3 miliar yang diterima dinyatakan hangus," ujar Erwin.

Erwin juga mengatakan bahwa, "Yosep Barus pernah melapor ke Polda Kaltim tentang penipuan, tetapi apa yang di tipu?,'' jelasnya.

"Ini merupakan pembatalan sepihak dari mereka, namun sejauh ini saya belum pernah dipanggil Polda terkait laporan mereka," tambahnya lagi.

Chen Erwin juga mengancam Bos CV Efata Coal Yosep Barus, "andaikan masalah ini dilaporkan ke Polda dan jadi masalah yang serius, maka saya akan lampirkan yosep Barus sebagai pencucian uang," tegasnya sambil menunjukan foto dari hp-nya, saat suasana pengambilan uang miliaran rupiah yang sedang disusun karena masih berhamburan dilantai rumah Yosep.

"Saya akan laporkan dia tentang pencucian uang." Pungkas Chen Erwin.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2