Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
YouTube
YouTube TV Kini Meluncur di AS
2017-04-06 11:07:46
 

Ilustrasi. YouTube TV.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Google meluncurkan layanan YouTube TV di beberapa kota di Amerika Serikat, setelah Februari lalu tersiar kabar mengenai layanan televisi itu.


Mengutip Phone Arena, layanan itu baru tersedia untuk New York, Los Angeles, San Francisco Bay Area, Chicago dan Philadelphia.

Meskipun baru ada di lima kota, Google mengklaim layanan itu akan segera tersedia untuk pasar AS lainnya.

Layanan televisi berbayar itu bisa dinikmati dengan merogoh kocek 35 dolar per bulan, setengah harga leih murah dari pada layanan kabel di sana.

YouTube TV menawarkan langganan live streaming dari ABC, CBS, FOX, NBX, ESPN, Fox Sport Newtworks, COmcast SportsNet dan stasiun lainnya. Selain itu, pengguna juga dapat menyaksikan acara berita dan olah raga dari stasiun tv lokal berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka.

YouTube TV juga menayangkan saluran tradisional kabel seperti FX, USA, Disney Channel, Bravo, MSNBC dan Fox News.

Harga 35 dolar juga sudah termasuk DVR cloud dengan kapasitas penyimpanan tidak terbatas, artinya, pengguna dapat merekam acara dalam waktu yang bersamaan.

Siaran tv itu dapat dinikmati melalui komputer, tablet atau ponsel, juga televisi melalui Google Chromecast.(na/Antaranews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > YouTube
 
  Daftar 5 Situs Mengunduh Lagu di YouTube Menjadi MP3 Tanpa Aplikasi
  YouTube TV Kini Meluncur di AS
  Waspada, Video Berkedok Kartun Anak Beredar di YouTube
  Indonesia Bisa Nikmati YouTube secara Offline
  YouTube Didesak Cabut Lagu John Lennon
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2