Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Yusril Ihza Mahendra
Yusril, Sayangkan Langkah SBY
Wednesday 23 May 2012 19:52:42
 

mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Langkah Presiden SBY memberikan grasi kepada narapidana narkotika, Schapelle Corby, memecahkan rekor sepanjang Indonesia merdeka. Sebab selama Indonesia berdiri, baru kali ini seorang presiden memberikan remisi kepada terpidana narkotika.

"Dalam sejarah Indonesia, baru kali ini Presiden memberikan grasi pelaku kejahatan narkotika kepada Corby. Presiden-presiden sebelumnya tidak pernah melakukan hal itu, baik terhadap terpidana warga negara sendiri atau warga negara asing," kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran pers yang diterima tim BH.com, Rabu (23/5/2012).

Menurut Yusril yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara ini, langkah Presiden memberikan grasi bertentangan dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi kepada terpidana korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional terorganisir. Pengetatan ini diatur dalam PP No 28 Tahun 2006.

"Moratorium pemberian remisi kepada terpidana saja sudah menghebohkan tapi kini Presiden malah memberi pengampunan," ujar Yusril.

Remisi diberikan kepada terpidana karena kelakuan baik selama menjalani pidana, semacam imbalan atas perubahan sikap terpidana. Sementara grasi adalah pengampunan yang diberikan atas dasar belas kasihan oleh seorang Kepala Negara.

"Ketika saya jadi Menteri Kehakiman, Presiden Prancis Francois Mitterand menulis surat kepada Pemerintah Indonesia minta agar Presiden memberikan grasi kepada napi narkotika asal Prancis. Saya atas nama Presiden dengan tegas menolak permintaan itu. Dua minggu kemudian, Presiden Prancis mengirim utusan khusus, adik Pemimpin Libya Moammar Khaddafi menemui saya membawa pesan Presiden Mitterand. Saya tetap saja menolak permintaan itu. Saya katakan pada mereka bahwa Presiden Indonesia belum pernah memberi grasi dalam kasus narkotika kepada siapa saja," kisah mantan penulis pidato 3 presiden ini.

Alhasil, Yusril menyayangkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Yusril, SBY lemah terhadap pemerintah Australia.

"Saya heran, mengapa Presiden Indonesia begitu lemah menghadapi permintaan Pemerintah Australia sehingga dengan mudahnya mengampuni napi narkotika yang dapat memberikan dampak buruk bagi harkat dan martabat bangsa," tandas Yusril. (bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2