Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Yusril: Kami Percaya Hukum akan Mengalahkan Kekuasaan dan Kesewenangan
Wednesday 01 Apr 2015 18:02:21
 

Ilustrasi. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., gelar Datuk Maharajo Palinduang.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait update perseteruan dua kubu di Partai Golongan Karya (Golkar) antara kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan kubu Agung Laksono yang hingga hari ini melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akhirnya Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie untuk menunda surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, terkait pengesahan kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono dan Zainuddin Amali.

Prof. Yusril Ihza Mahendra Kuasa Hukum DPP Golkar dari pantuan pewarta BeritaHUKUM.com di akun media sosial twitter Yusril Ihza Mahendra @Yusrilihza_Mhd yang telah memiliki pengikut sebanyak 706.608 followers pada Rabu (1/4) setelah mengikuti sidang PTUN menulis pada twitnya, terkait putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sebagai berikut;

"1. Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK menkumham yg sahkan kubu Agung Laksono

2. Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tsb sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap

3. Majelis juga melarang Menkumham membuat SK2 lain sebagai tindak lanjut atas SK yg ditetapkan ditunda pelaksanaannya tsb

4. Majelis menegaskan bhw putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan tsb

5. Dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga

6. Termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi PG di DPR yg rencananya akan diparipurnakan besok.

7. Kepengurusan DPP Golkar yg sah mulai hari ini adalah kepengurusan hasil munas Riau 2009 yg dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham

8. Pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang utk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif dan politik kubu Agung....

9. Yang mereka ambil terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tgl 23 maret s/d adanya putusan penundaan hari ini 1 april 2015

10. Selanjutnya putusan penundaan PTUN hari ini akan memperkuat permohonan putusan provisi di PN Jakarta Utara

11. Yang memohon PN Jakarta Utara untuk memerintahkan agar Agung Laksono cs mengosongkan kantor DPP Golkar yg selama ini mereka duduki

12. PN Jakarta Utara berwenang memutusan permohonan provisi tsb berdasarkan putusan penundaan PTUN

13. Sebab pendudukan kantor DPP Golkar oleh Agung Laksono cs adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana isi gugatan kami di PN Jakarta Utara

14. Kami secara konsisten dan simultan melakukan perlawanan dg menempuh cara2 yg sah dan konstitusional melalui pengadilan

15. Kami percaya bahwa hukum akan mengalahkan kekuasaan dan kesewenang2an

16. Demikian twt saya. Salam hormat"(yim/t/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2