Politik |
|
Partai Golkar
Yusril: Kami Percaya Hukum akan Mengalahkan Kekuasaan dan Kesewenangan
Wednesday 01 Apr 2015 18:02:21 |
|
 Ilustrasi. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., gelar Datuk Maharajo Palinduang.(Foto: dok.BH) |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait update perseteruan dua kubu di Partai Golongan Karya (Golkar) antara kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan kubu Agung Laksono yang hingga hari ini melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akhirnya Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie untuk menunda surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, terkait pengesahan kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono dan Zainuddin Amali.
Prof. Yusril Ihza Mahendra Kuasa Hukum DPP Golkar dari pantuan pewarta BeritaHUKUM.com di akun media sosial twitter Yusril Ihza Mahendra @Yusrilihza_Mhd yang telah memiliki pengikut sebanyak 706.608 followers pada Rabu (1/4) setelah mengikuti sidang PTUN menulis pada twitnya, terkait putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sebagai berikut;
"1. Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK menkumham yg sahkan kubu Agung Laksono
2. Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tsb sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap
3. Majelis juga melarang Menkumham membuat SK2 lain sebagai tindak lanjut atas SK yg ditetapkan ditunda pelaksanaannya tsb
4. Majelis menegaskan bhw putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan tsb
5. Dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga
6. Termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi PG di DPR yg rencananya akan diparipurnakan besok.
7. Kepengurusan DPP Golkar yg sah mulai hari ini adalah kepengurusan hasil munas Riau 2009 yg dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham
8. Pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang utk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif dan politik kubu Agung....
9. Yang mereka ambil terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tgl 23 maret s/d adanya putusan penundaan hari ini 1 april 2015
10. Selanjutnya putusan penundaan PTUN hari ini akan memperkuat permohonan putusan provisi di PN Jakarta Utara
11. Yang memohon PN Jakarta Utara untuk memerintahkan agar Agung Laksono cs mengosongkan kantor DPP Golkar yg selama ini mereka duduki
12. PN Jakarta Utara berwenang memutusan permohonan provisi tsb berdasarkan putusan penundaan PTUN
13. Sebab pendudukan kantor DPP Golkar oleh Agung Laksono cs adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana isi gugatan kami di PN Jakarta Utara
14. Kami secara konsisten dan simultan melakukan perlawanan dg menempuh cara2 yg sah dan konstitusional melalui pengadilan
15. Kami percaya bahwa hukum akan mengalahkan kekuasaan dan kesewenang2an
16. Demikian twt saya. Salam hormat"(yim/t/bh/sya) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|