Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Akan Laporkan Jaksa ke Polisi
Thursday 31 May 2012 17:58:02
 

Ilustrasi, Illegal Logging (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, akan memperkarakan Jaksa jika tetap bersikukuh memaksakan eksekusi putusan pengadilan yang batal demi hukum.

Yusril bahkan mengancam akan melaporkan Jaksa ke Kepolisian, lantaran dianggap telah melanggar Pasal 333 KUHP.

"Kasus yang terjadi pada Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah, terpidana yang oleh Mahkamah Agung diputus bersalah, namun putusannya batal demi hukum, karena tidak memenuhi sayarat formal pemidanaan, yakni tidak dicantumkannya ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf k," kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/5/2012).

Pakar Hukum Tata Negara ini makin percaya diri setelah sebelumnya juga sukses mengalahkan Presiden SBY dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus Agusrin M Najamudin.

Teranyar, Yusril kembali menuai sukses paska penerbitan SKPP oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi Sisiminbakum. Menurutnya, putusan MA yang melanggar pasal 197 ayat 1 dan 2 KUHAP itu lantas hendak dilakukan eksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan selatan.

Menyusul surat panggilan terpidana pada 28 Mei 2012, nomor: B-1201/ Q.3.10/ Euh.3/05/2012, yang berisikan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI No. 157 PK/PID.SUS/2011 tanggal 16 September 2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1444 K/PID.SUS/2010 Tanggal 8 Oktober 2010.

"Kalau sekiranya Kejari Banjarmasin memaksakan eksekusi putusan yang batal demi hukum, maka kami akan melaporkan Jaksa tersebut kepada Polisi, yaitu dengan laporan bahwa Kejaksaan melanggar pasal 333 KUHP, karena merampas kemerdekaan seseorang," terangnya.

Untuk diketahui, Parlin diduga melakukan kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanpa izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 1425 Pis.Sus/2009/PN.BJM tanggal 19 april 2010, putusan menyatakan terdakwa H Parlin Riduansyah bin H Muhammad Syahdan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu primair, ke satu subsidair atau dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa.(bhc/dbs/dt



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2