Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra: KPU Harus Segera Jalankan Keputusan Hakim
Thursday 14 Mar 2013 16:26:03
 

Yusril Ihza Mahendra dalam wawancara bersama wartawan, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepada para wartawan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menjalankan keputusan pengadilan terkait lolosnya Partai Bulan Bintang setelah melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"KPU bukan Tuhan, apa maunya dan semaunya, tapi harus menjalankan putusan pengadilan segera," ujar Yusril, Kamis (14/3).

Ditambahkannya, KPU itu mau patuh sama hukum apa tidak, sudah terbukti mereka kalah, segala bukti yang mereka bawa itu dimentahkan semua oleh hakim, dan sesuai ketentuan pasal 29 ayat 11.

"Jika KPU melakukan kasasi itu tidak ada pada KPU. Sesuai ketentuan pasal 11, KPU wajib menidaklanjuti keputusan yang harus dilakukan segera melaksanakan putusan itu," katanya.

Kalau KPU kasasi, kita akan ladeni juga. Substansi hukum pada tingkat Mahkamah Agung, dan dikembalikan oleh MA, apakah hakim sebelumnya memutus perkara itu benar apa tidak.

"Jadi salah jika KPU mengatakan masih memiliki bukti-bukti, ini kasasi, bukan PK. Jadi tidak perlu KPU membawa bukti-bukti yang semua sudah dimentahkan Hakim saat sidang pengadilan lalu," pungkas Yusril.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2