JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Janji untuk mengajukan uji material (judicial review) atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, benar-benar dibuktikan Yusril Ihza Mahendra. Mantan Mensekneg ini resmi mendaftarkan pengujian terhadap Pasal 97 ayat (1) UU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/9.
Pasal yang menjelaskan ketentuan bahwa 'Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan' itu, dianggap Yusril bermasalah. Anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I itu, menilai bahwa anak kalimat yang berbunyi 'dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan' itu bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum dan keadilan.
"Hal ini juga bertentangan dengan hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah negara RI kapan saja mereka mau, dan bebas untuk kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Karena itu, saya memohon agar MK membatalkan anak kalimat Pasal 97 ayat (1) itu dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," tegas Yusril dalam rilis persnya tersebut.
Lebih lanjut, Yusril juga menerangkan, di dalam sebuah negara hukum, tidak boleh ada norma undang-undang yang memberi peluang kepada penyelenggara negara untuk bertindak sewenang-wenang, melanggar hak-hak dan kebebesan konstitusional warganegara yang diberikan oleh UUD 1945.
"Dalam Pasal 97 itu memberi peluang kepada Menkumham, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Ketua KPK dan Kapolri untuk mencegah seseorang seumur hidup, sepanjang mereka memperpanjangnya setiap 6 (enam) bulan sekali. "Ini adalah kecerobohan Pemerintahan SBY dan DPR RI yang sekarang dalam membuat UU, yang isinya terang-terangan bertentangan dengan UUD 1945," sambung Yusril
Yusril mengatakan, jika memang permohonannya dikabulkan MK, maka implikasinya akan dirasakan oleh semua orang di negara ini, khususnya mereka yang sedang dan akan dicekal. "Ini juga bagian dari perjuangan penegakan HAM," tandas mantan Menkumdang tersebut.(mic/wmr)
|