Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Resmi Gugat UU Keimigrasian
Thursday 15 Sep 2011 16:16:39
 

Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Janji untuk mengajukan uji material (judicial review) atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, benar-benar dibuktikan Yusril Ihza Mahendra. Mantan Mensekneg ini resmi mendaftarkan pengujian terhadap Pasal 97 ayat (1) UU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/9.

Pasal yang menjelaskan ketentuan bahwa 'Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan' itu, dianggap Yusril bermasalah. Anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I itu, menilai bahwa anak kalimat yang berbunyi 'dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan' itu bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum dan keadilan.

"Hal ini juga bertentangan dengan hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah negara RI kapan saja mereka mau, dan bebas untuk kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Karena itu, saya memohon agar MK membatalkan anak kalimat Pasal 97 ayat (1) itu dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," tegas Yusril dalam rilis persnya tersebut.

Lebih lanjut, Yusril juga menerangkan, di dalam sebuah negara hukum, tidak boleh ada norma undang-undang yang memberi peluang kepada penyelenggara negara untuk bertindak sewenang-wenang, melanggar hak-hak dan kebebesan konstitusional warganegara yang diberikan oleh UUD 1945.

"Dalam Pasal 97 itu memberi peluang kepada Menkumham, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Ketua KPK dan Kapolri untuk mencegah seseorang seumur hidup, sepanjang mereka memperpanjangnya setiap 6 (enam) bulan sekali. "Ini adalah kecerobohan Pemerintahan SBY dan DPR RI yang sekarang dalam membuat UU, yang isinya terang-terangan bertentangan dengan UUD 1945," sambung Yusril

Yusril mengatakan, jika memang permohonannya dikabulkan MK, maka implikasinya akan dirasakan oleh semua orang di negara ini, khususnya mereka yang sedang dan akan dicekal. "Ini juga bagian dari perjuangan penegakan HAM," tandas mantan Menkumdang tersebut.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2