Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Siap Bela Terpidana Perkara Korupsi
Thursday 03 Nov 2011 17:51:47
 

Yusril Ihza Mehendra (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Yusril Ihza Mahendra menyatakan bagwa semua terpidana berdasarkan asas persamaan hukum, berhak mendapat perlakuan sama untuk mendapatkan remisi (pemotongan masa pemidanaan) dan pembebasan bersyarat. Fasiltas itu tidak ada kaitannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan sebelumnya.

“Kalau sudah dipenjara, terbukti sudah berkelakuan baik, bertobat dan sebagainya, terpidana bersangkutan berhak mendapat remisi. Moratorium itu pengertiannya seluruhnya, bukan saja pengetatan,” kata Yusril di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/11).

Mantan Mekumdang ini pun mempertanyakan, bila seorang terpidana setelah mendapat pembinaan di dalam penjara, tapi digelandang lagi ke penjara akibat adanya moratorium, hal ini tentu saja melanggar sistem hukum yang berlaku. “Harus ada proses hukumnya dalam menentukan kebijakan. Saya sendiri sudah mendapat tanda tangan dari para napi di LP Salemba yang meminta saya untuk menjadi kuasa hukumnya dan saya siap,” tegas dia. .

Dalam kesempatan ini, Mensesneg era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I ini juga menyatakan bahwa sore ini akan melayangkan somasi kepada Menkumham Amir Syamsuddin dan Wamnekumham Denny Indrayana. Somasi itu terkait, kebijakan penghentian sementara remisi bagi terpidana korupsi. "Sore ini somasi kami kirimkan," ungkapnya.

Jika somasi yang dilayangkan pihaknya ini tidak dijawab Menkumhan dan Wamenkumham, lanjut Yusril, dirinya akan memperkarakan kedua pejabat negara itu ke pengadilan. Dirinya telah menerima kuasa dari PDIP, PPP dan Partai Golkar serta perseorangan seperti Hamid Sawawi dan Paskah Suzetta untuk berperkara di MK dan MA. "Jika tidak mengindahkan somasi ini, akan melakukan langkah hukum lain,” jelas politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2